Bos Otorita Nusantara Berhak Pungut Pajak Rokok hingga Spa

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN. Pungutan pajak khusus tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Hal itu sebagaimana dikutip dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 42 ayat 1 dikutip detikcom, Rabu (23/3/2022).

Dijelaskan pada ayat 3, pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.

“Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi ayat 4.

Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dikutip dari Pasal 43 terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Alat Berat
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
e. Pajak Air Permukaan
f. Pajak Rokok
g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
1. Makanan dan/atau Minuman
2. Tenaga Listrik
3. Jasa Perhotelan
4. Jasa Parkir
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

j. Pajak Reklame
k. Pajak Air Tanah
l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
m. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan kepada wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dengan tarif:
1. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 2%.
2. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10%.
3. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara, ditetapkan paling tinggi 0,5%.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 20%, dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Sedangkan Pajak Rokok ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari cukai rokok. Dijelaskan bahwa yang menjadi wajib pajak di sini adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tarifnya ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%, dan untuk lahan yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya. Pajak dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarifnya ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

Lebih lanjut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan objek sebagai berikut:
1. makanan dan/atau minuman
2. tenaga listrik
3. jasa perhotelan
4. jasa parkir
5. jasa kesenian dan hiburan

Pajak di atas dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dengan tarif pajak paling tinggi sebesar 5%.

“Khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%,” penjelasan lebih lanjut.

Khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%, dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5%.

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dikenakan Pajak Air Tanah dengan tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.

Pajak Sarang Burung Walet menyasar orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Tarifnya, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Sumber: detik

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: