Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah lama mengeluarkan aturan loan to value (LTV), atau minimum uang muka (DP/down payment) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Ini dilakukan untuk mencegah pemberian kredit yang tidak tepat.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya akan terus mengkaji aturan ini, apakah ada perubahan atau tidak. Ini sesuai permintaan dari pihak Real Estate Indonesia (REI). Namun BI lewat aturan ini, ingin mencegah spekulan properti yang membuat gejolak di perekonomian.
“Dari pimpinan REI soal LTV tentu kita lakukan review, yang tidak punya rumah harus akses, kita hindari spekulasi 10-20 orang beli rumah,” jelas Agus Marto menggebu-gebu, dalam Peluncuran Buku dan Diskusi Kajian Stabilitas Keuangan No.24, ‘Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Tantangan Global dan Domestik’, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Selain itu, Agus Marto mengatakan, pihak BI ingin menghapus penjualan sepeda motor dengan cara kredit tanpa DP alias uang muka.
“Jangan beli sepeda motor tanpa DP, itu belum punya kemampuan meminjam, kalau dipaksa kolaps, makro ekonomi akan guncang,” kata Agus Marto.
“Demikian pula untuk pembiayaan apartemen, padahal rumah atau apartemen baru jadi 24 bulan kemudian, itu akan membuat tekanan ke end user. LTV akan review supaya sehat,” ujar Agus.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar