JAKARTA – Setelah berkembang hampir lima tahun di Indoenesia, e-commerce akhirnya akan dikenai pungutan pajak. Aturan ini, disepakati setelah pemerintah mengadakan rapat berkali-kali.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, hal ini telah disepakati dan peraturan pemerintah. Dia menargetkan, aturan ini dapat dirampungkan dalam sebulan, sehingga pada Februari nanti dapat dikeluarkan.
“Ya ini akan kita kenai pungutan pajak. Tapi kita akan fokuskan pada e-Commerce besar dulu,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/11/2016).
Menurutnya, pemerintah akan memungut pajak pada e-commerce besar agar memberikan keuntungan finansial dan sebagai upaya proteksi bagi e-commerce yang tergolong UMKM dalam negeri. “Kita akan proteksi yang e-commerce kecil,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar