
BANYAKNYA pengusaha Indonesia yang membuat perusahaan cangkang di negara surga pajak alias tax haven menjadi perhatian pemerintah. Karena hal itu berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sisi pajak.
Sebab itu, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah berencana menyediakan satu wilayah khusus, dengan fasilitas seperti di negara-negara surga pajak. Nantinya diharapkan, pengusaha yang selama ini membuat special purpose vehicle (SPV) alias perusahaan cangkang tidak perlu membuatnya di luar negeri.
Hanya saja, Bambang belum mau menjelaskan secara detail rencana ini, termasuk fasilitas apa yang bisa didapatkan jika perusahaan didirikan di wilayah itu. “Yang jelas kawasan ini dikhususkan bagi mereka yang ingin membuat perusahaan seperti offshore,” kata Bambang.
Pemerintah mencatat, ada sekitar 5.000 perusahaan cangkang milik pengusaha Indonesia di luar negeri. Sudah bukan rahasia lagi, itu dilakukan untuk menghindari pajak.
Sumber: Harian Kontan 20 Juni 2016
Penulis: Asep Munazat Zatnika K.
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar