JAKARTA. Pemerintah mempertegas denda administrasi sebesar 2% per bulan untuk wajib pajak (WP) yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penegasan itu keluar lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/PMK.03/2016 tentang tata cara penertiban surat tagihan PBB. Humas Ditjen… Read More ›
SKP PBB
Apakah Sanksi Pajak PBB juga mendapat Fasilitas Pengurangan?
Pertanyaan: Karena dilakukan pemeriksaan terhadap objek pajak PBB, tahun ini perusahaan saya dikenakan denda administrasi oleh kantor pajak. Menurut infromasi yang saya tahu, Ditjen Pajak mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak dan akan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi… Read More ›