Apakah Sanksi Pajak PBB juga mendapat Fasilitas Pengurangan?

7

Pertanyaan:

Karena dilakukan pemeriksaan terhadap objek pajak PBB, tahun ini perusahaan saya dikenakan denda administrasi oleh kantor pajak. Menurut infromasi yang saya tahu, Ditjen Pajak mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak dan akan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi pajak. Yang jadi pertanyaan saya, apakah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi itu juga berlaku untuk pajak PBB? Jika ya, bagaimana cara memanfaatkan fasilitas ini? Terima kasih.

Anita – Pontianak

 

Jawaban:

Ibu benar bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan sanksi administrasi PBB.

Untuk diketahui bahwa mulai 1 Januari 2014 PBB sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah. PBB yang masih diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pajak pusat meliputi sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Sanksi administrasi PBB yang dapar dikurangkan adalah sanksi yang terdapat dalam SKP PBB yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian PBB. Dimana sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Untuk memperoleh pengurangan sanksi tersebut, wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2015, permohonan wajib pajak hanya dapat diajukan dalam hal memnuhi ketentuan sebagai berikut: (a) melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015, (b) tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas SKP PBB yang diajukan permohonan pengurangan sanksi, dan (c) tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi lainnya.

Sebagai penjelasan, bahwa upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tindakan wajib pajak yang mengajukan keberatan, pengurangan atau pembatalan SKP PBB, pembatalan hasil pemeriksaan / penelitian PBB, dan / atau gugatan.

Agar dapat diproses lebih lanjut, permohonan wajib pajak di atas harus memenuhi persyaratan: (1) satu permohonan untuk satu SKP PBB, (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, (3) ditandatangani oleh wajib pajak dalam hal orang pribadi atau wakilnya dalam hal badan dan tidak dapat dikuasakan, serta (4) disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat obyek PBB diadministrasikan.

Dalam hal permohonan telah lengkap dan memenuhi ketentuan, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat keputusan pengurangan sanksi administrasi. Surat keputusan ini harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan wajib pajak.

Perlu diketahui bahwa surat keputusan pengurangan sanksi administrasi PBB yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak akan mengurangkan jumlah sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi dalam SKP PBB. Demikian.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: