Nahkoda Baru Pajak

tax9

Akhirnya, setelah melalui proses cukup panjang, Direktur Jenderal (Dirjen) pajak yang baru telah dipilih oleh Presiden Jokowi. Adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar Sigit Priadi Pramudito yang dipercaya mengemban amanah tersebut. Beliau adalah dirjen pajak ke-15 sejak Abdul Mukti menjabat Kepala Jawatan Pajak tahun 1945.

Pak Sigit, beliau biasa disapa, merupakan sosok senior yang kenyang pengalaman lapangan. Tercatat, beliau pernah menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Banten dan Kepala Kantor Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Jakarta. Yang pasti, ada dua hal yang harus segera dikerjakan oleh Dirjen Pajak Baru: konsolidasi internal dan mengamankan target pajak 2015.

Dirjen Pajak baru harus menjadi seorang pemimpin bukan pimpinan karena yang akan dibangun di ditjen pajak adalah tata nilai (value), bukan sekadar teknik dan strategi semata. Berkaca dari kondisi tiga tahun terakhir, dirjen pajak baru harus dapat merebut kembali kepercayaan seluruh pegawai. Untuk mewujudkan hal tersebut, semua pegawai hendaknya diperlakukan layaknya keluarga, bukan sekadar berhubungan ala atasan dan bawahan.

Konkretnya, di minggu-minggu awal pasca pelantikannya, Dirjen Pajak baru sebaiknya segera melakukan konsolidasi internal. Hal ini penting, agar seluruh pegawai Ditjen Pajak yang tersebar dari Aceh sampai Papua mengetahui dan memahami visi, misi, dan strategi Dirjen Pajak baru. Agak efektif dan efisien, pesan dirjen pajak ini dipublikasikan melalui media internal. Nyatakan secara jelas ke seluruh pegawai pajak bahwa Dirjen Pajak memerlukan dukungan penuh dari mereka.

Di satu sisi, Dirjen Pajak juga harus menyampaikan komitmennya untuk menciptakan sistem manajemen kepegawaian yang lebih transparan. Karena, awal ketidakpercayaan pegawai pada pemimpinnya biasanya dimulai dari keputusan yang tidak adil, apalagi menyangkut nasib mereka. Yang berprestasi pasti akan diganjar apresiasi, yang biasa-biasa saja akan dapat hukuman.

Tinggal 11 bulan lagi waktu tersedia bagi Dirjen Pajak baru untuk mengamankan target pajak sekitar Rp 1.300 triliun. Walaupun ada yang mengatakan target pajak ini tidak realistis dan ambisius, namun tidak mustahil tercapai. Untuk itu, Dirjen Pajak baru harus segera bekerja saat ini juga. Tidak ada waktu untuk penyesuaian, tidak ada waktu lagi untuk belajar dulu bahkan tidak ada waktu lagi untuk diskursus berkepanjangan.

Tingkat kepatuhan rendah

Ada baiknya, fokus saja pada dua strategi atau tiga strategi utama penggalian potensi pajak yang fleksibel untuk dieksekusi segera dan menghasilkan uang pajak yang banyak. Strategi lain, terutama yang memerlukan amandemen UU Perpajakan tetap dapat dijalankan, tapi bukan fokus utama untuk tahun ini.

Akar masalah tidak tercapainya target penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir adalah rendahnya kepatuhan membayar pajak. Mereka tidak patuh karena merasa tidak diawasi oleh Ditjen Pajak. Kendalanya, untuk mengawasi seluruh wajib pajak terdaftar saja – sekitar 30jutaan – Ditjen Pajak memiliki keterbatasan kapasitas sehingga daya jangkauannya sempit. Untuk membedah wajib pajak lain, apalagi wajib pajak pribadi, pasti terbentur kurangnya dukungan data eksternal. Apa yang direncanakan oleh Kementerian Keuangan untuk merevisi beberapa aturan perpajakan dalam rangka memperluas subjek dan objek pajak patut diapresiasi. Diperkirakan, revisi aturan pajak ini akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp 27 triliun. Sayangnya, angka ini terlalu kecil untuk menutupi tambahan extra effort pajak 2015 sekitar Rp 300 triliun lebih. Tambahan pajak ini hanya mungkin ditutupi melalui penambahan jumlah wajib pajak yang membayar pajak.

Studi yang dilakukann oleh Plumley (1996) menyatakan bahwa pemeriksaan (audit) pajak kepada wajib pajak orang pribadi memang memberikan efek jera. Kepatuhan sukarela akan turun seiring dengan menurunnya rasio pemeriksaan (audit coverage ratio). Cara efektif adalah melakukan pengawasan kepada wajib pajak dengan dukungan data eksternal. Data dari pihak eksternal berlimpah, tinggal bagaimana cara mendapatkannya.

Apa yang telah dimulai oleh Menteri Keuangan dengan memberikan tambahan penghasilan bagi seluruh pegawai ditjen pajak harus dijawab dengan kerja nyata. Pertaruhan ini bukan hanya untuk Dirjen Pajak baru, tapi untuk seluruh pegawai pajak.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar