DKI Gagal Penuhi Target Penerimaan Pajak

Jakarta. Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta tidak akan memenuhi target hingga akhir tahun 2014 ini. Hingga akhir Desember ini, realisasi Pajak Daerah masih jauh dari target sebesar Rp 32,5 triliun.

8
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menuturkan, hingga Selasa (29/12) realisasi pajak hanya mencapai Rp 26,6 triliun. Dengan demikian, pencapaian pajak hanya 82% atau kurang Rp 5,9 triliun dari target. “Banyak pos-pos  pajak yang tak memberi hasil sesuai harapan,” ujar Iwan, kemarin. Penyebab kegalalan ialah penerimaan beberapa jenis pajak tidak sesuai dengan harapan. Salah satunya adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Iwan, masih banyak wajib pajak belum membayarkan PBB 2014 meskipun ada perpanjangan batas waktu pembayaran dari Agustus menjadi September. “Sampai hari ini, realisasi penerimaan PBB 2014 masih berada di Rp 5,6 triliun,” ujar Iwan.
Angka  ini masih  dibawah target 2014 sebesar Rp 6,5 triliun. Tak heran, sejak awal Desember ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI gencar memberi sanksi bagi pengemplang pajak. Pemprov DKI  telah menyegel 40 bangunan yang belum membayar PBB. Bangunan-bangunan itu juga ditempeli dengan papan peringatan yang menunjukkan pemilik gedung itu belum melunasi tagihan PBB.
Mereka antara  lain, PT  Internasional Auksion, PT Unitrindo Perkasa, PT Cityneon Prima Mandiri, PT Bumi Boga Persada, PT Wilhara  Prima Realty, PT Steady Safe, dan PT Djembar Jaya untuk wilayah Jakarta Utara. PT Sarana Rekatama Dinamika, PT  Inti Alokotama, PT Panca Griya Indah, PT Bostinco, dan PT Sarunta Waya Raya Lines untuk wilayah Jakarta Pusat. PT Metropolitan Development dan PT Penta Aktoeneatama untuk wilayah Jakarta Barat. PT Selaras Cipta Kreasindo, PT Warga Batik, PT Irco Central, PT Windu Permai untuk Jakarta  Selatan. Sedangkan untuk Jakarta Timur, Snowbay Water Park TMII.
Iwan berharap, tindakan tegas ini bisa mendongkrak setoran pajak. “Setidaknya PBB tahun ini bisa mencapai Rp 5,8 triliun,” ujar Iwan.
Pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analisys (CITA), Yustinus Prastowo menuturkan, ada dua penyebab mengapa perusahaan tidak membayar PBB. Pertama, masih sengketa karena tidak setuju nilai pajak. Kedua, sudah tidak sengketa namun wajib pajak enggan membayarkan pajaknya.
“Tidak dibayarkan bisa karena tidak mampu atau mungkin memang bandel,” jelasnya. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov DKI bisa kerjasama dengan pihak lain untuk mengecek kondisi finansial masing-masing perusahaan yang belum membayar PBB.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar