Pemerintah siap menerbitkan tiga insentif fiskal pada awal april mendatang. Bagi perusahaan yang mau mengajukan diri untuk menerima fasilitas insentif fiskal tersebut, harus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah telah memberikan wewenang kepada BKPM menentukan pemberian insentif pajak berupa tax allowance (keringanan pajak). BKPM bekerja sama dengan kementerian keuangan untuk memberikan penilaian kepada pihak investor yang mengajukan permintaan tax allowance terkait besaran kepingan pajaknya. “Nanti yang memberikan penilaian adalah BKPM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, pekan lalu.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, pada peraturan baru tax allowance tidak ada batasan investasi dan tenaga kerja yang menjadi syarat perusahaan mendapatkan tax allowance. “Sebelumnya mungkin ada batasan aturan minimal menyerap 100 tenaga kerja dan investasi Rp 200 miliar,” timpal Franky.
Namun, kata dia, ada empat faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan fasilitas fiskal. Antara lain, jumlah tenaga kerja yang diserap, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), nilai investasi, dan orientasi ekspor. Franky mencontohkan, jika sebuah perusahaan nilai investasi cukup besar, TKDN besar, berorientasi ekspor misalnya 80%, dan penyerapan tenaga kerjanya cukup, maka investasi ini akan mendapat tax allowance.
Hanya saja, sejauh bisa mengombinasikan empat komponen tersebut, maka sebuah perusahaan bisa mendapatkan tax allowance yang maksimal. Sektor industri baru yang dimasukkan dalam PP baru ini pun tidak banyak. Salah satu yang baru adalah sektor galangan kapal.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar