Rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol sebesar 10% perlu dilihat lagi untung ruginya. Apakah sepadan antara ppenerimaan yang diperoleh dengan kerugian ekonomi yang muncul di belakang hari.
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol saya lihat sebagai bagian dari strategi ekstensifikasi pajak yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Strategi ini dilakukan terhadap objek-objek pajak yang dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara.
Daripada intensifikasi, strategi ekstensifikasi memang relatif lebih mudah. Barang dan jasa yang belum terkena pajak tinggal dikenakan pajak. Sekarang memajaki jalan tol lewat PPN. Namun, pajak PPN ini yang terkena adalah konsumen atau pengguna.
Dampak ekonominya pengenaan PPN harus dilihat. Pengenaan PPN jalan tol sedikit banyak bisa mengurangi minat investasi di jalan tol, membebani pengguna jalan tol, mengurangi daya beli masyarakat. Pemerintah harus melihat mana efektifitas pelaksanaannya bagi operator jalan tol. Cost dan benefitnya harus dilihat.
Jika pemerintah mengatakan akan ada pemasukan Rp 500 miliar atau bahkan Rp 1 triliun, harus dilihat apakah setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Menurut saya pengenaan PPN jalan tol ini terlalu kecil bagi pemerintah agar bisa mengejar target pajak tahun ini yang naik hingga 40% dari realisasi tahun lalu.
Pemerintah perlu fokus mengejar penerimaan pajak dari potensi-potensi pajak yang besar. Katanya pemerintah akan mengejar dan menarik pulang dana-dana orang Indonesia yang disimpan di bank di luar negeri. Sampai sekarang belum terdengar lagi rencana ini. Menurut saya, jika fokus ke potensi-potensi yang besar seperti ini, target pajak bisa tercapai.
Masalahnya sekarang kita hanya bisa menebak-nebak. Tiba-tiba muncul PPN jalan tol. Setelah ini apa lagi. Kita belum tahu bagaimana strategi pemerintah mengejar penerimaan pajak tahun ini. Jika realistis dan transparan, semua tentu akan mendukung.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar