Operator Jalan Tol Tetap Bisa Ngebut

tolltax

JAKARTA. Tahun ini, pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa layanan jalan tol. Penerapannya memang ditunda. Tapi kalaupun nanti diberlakukan, para analis menilai kebijakan tersebut tak berpengaruh signifikan bagi operator jalan tol.

Semula, pemerintah ingin merealisasikan kebijakan PPN sebesar 10% pada 1 April 2015. Jadi, ketika membayar tol, pengguna jalan tol langsung terkena PPN 10%. Namun aturan itu ditunda, setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang pas untuk memungut pajak tol tersebut.

Para analis menilai, kebijakan PPN 10% tidak akan berpengaruh signifikan bagi pengguna jalan tol. “Memang berpotensi mengurangi trafik, tapi sedikit sekali, tak akan signifikan,” kata Michael Ramba, Analis Buana Capital. Sebab, pengguna jalan tol tak mau repot-repot menggunakan jalan alternatif.

Hal sama disampaikan Analis KDB Daewoo Securities Betrand Raynaldi dalam riset yang diterima KONTAN pada 27 Februari 2015. Menurut dia, para pengguna jalan tol dapat mentoleransi kebijakan itu dibandingkan harus melewati jalur alternatif. “Pengemudi memiliki pilihan melewati jalan arteri bila tak mau melalui jalan tol. Namun masalahnya, dari sisi waktu lebih lama karena macet yang biasanya lebih parah dibanding jalan tol,” tulis dia.

Dus, Betrand menilai kebijakan itu tak mempengaruhi bisnis para emiten pengelola jalan tol, seperti PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP), PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Dia mencontohkan JSMR selaku operator tol terbesar di Indonesia. Betrand mencatat, berdasarkan data historis JSMR selama 1997-2013, penurunan volume trafik atau lalu lintas emiten ini hanya dua kali.

Pertama, pada 1998 ketika trafiknya menurun 6,6% lantaran saat itu Indonesia dilanda multikrisis.Kedua 2006, yang menyusut 2,3% karena dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang signifikan di Oktober 2005. “Kesimpulannya, faktor yang mempengaruhi volume lalu lintas adalah kondisi makro,” ungkap Betrand.

Kepala Riset NH Korindo Securities Reza Priyambada juga menilai kebijakan PPN 10% tak akan menambah pundi-pundi perusahaan jalan tol. “Meski tarif jalan tol naik, operator tak mendapatkan apa-apa, karena langsung setor ke pemerintah,” kata dia.

Faktor yang sudah pasti berefek positif bagi operator adalah kenaikan tarif jalan tol. Tahun ini, operator berniat mengerek tarif. Hal itu sesuai undang-undang, yakni tarif tol naik per dua tahun sekali, sejalan dengan inflasi. Misalnya JSMR di 2015 ini akan menaikkan tarif di hampir semua ruas jalan tol, selain ruas jalur lingkar luar, Semarang-Solo, Jakarta-Cikampek dan ruas Sedyatmo. Sebab, tarif di empat ruas jalan tol itu sudah naik pada tahun lalu.

Target kenaikan tarif tol antara 10%-15%.

Selain kenaikan tarif, para analis sepakat, bisnis jalan tol masih juga berprospek positif. Pendorongnya, program pemerintah yang akan menggenjot proyek infrastruktur. Apalagi, tahun ini operator terus berekspansi. Contohnya, CMNP yang berniat mengembangkan tiga ruas.

Ketiga ruas itu adalah jalan tol Depok-Antasari, Cileunyi-Sumedang-Dawuan dan perpanjangan ruas tol dalam kota atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT). Ruas yang semula hanya menjangkau Cawang-Tanjung Priok-Jembatan Lima ini akan diperpanjang hingga Plumpang. Sedangkan META menggandeng perusahaan asal Jepang untuk mengelola ruas jalan tol BSD.

Sumber : Kontan

pajak@pemeriksaanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar