Pemerintah Tunda PPN Jalan Tol

Batal Berlaku 1 April, pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penggunaan jalan tol akan berlaku tahun ini.

tolltax

JAKARTA. Pemerintah benar-benar galau. Setelah gembar gembor akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebesar 10% pada 1 April, pemerintah kini menunda kebijakan itu. Jumat kemarin (13/3), pemerintah menyatakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER-10/PJ/2015 tentang Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Tol tidak berlaku di 1 April 2015. Padahal, Perdirjen Pajak itu baru saja terbit Kamis (12/3), atau sehari sebelumnya.

Dalam Perdirjen itu disebutkan: besaran pembayaran PPN masuk dalam nilai pembayaran karcis jalan tol. Jadi, ketika membayar tol, para pengguna jalan tol langsung kena PPN 10%. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penundaan ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kementerian keuangan dan kementerian pekerjaan umum mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang tepat untuk memungut pajak tol tersebut.

Meski dalam hitungan Bambang, dampak pengenaan PPN jasa jalan tol bulan April terhadap inflasi tak terlalu besar, yakni di bawah 0,1% dari target inflasi di APBN-P 2015 yang 5%. Namun lantaran kondisi ekonomi makro tak mendukung. “PPN jalan tol per 1 April belum akan kami berlakukan,” tandas Bambang, kemarin (13/3).

Apalagi, tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) juga akan menaikkan tarif jalan tol di sejumlah ruas di tanah air. Karena itu, PPN jalan tol ini akan menunggu kebijakan kenaikan tarif tol reguler. Menteri PU-PERA Basuki Hadi Muljono mengatakan, pemerintah sejatinya punya dua opsi atas kebijakan soal PPN jalan tol.

Hanya opsi pertama yakni pengenaan PPN tol berlaku bersamaan dengan kenaikan tarif tol 1 April gugur lantaran Presiden tak menyetujui kenaikan itu. “Pak Presiden tanya, saya bilang belum (diberlakukan PPN jalan tol) 1 April,” kata dia.

Opsi kedua yakni pengenaan PPN jalan tol bisa dilakukan dengan menyesuaikan jadwal kenaikan tarif reguler atas 20 ruas tol di Indonesia. Tahun ini, ada 20 ruas jalan yang tarifnya akan naik. Perinciannya: 12 ruas jalan tol, tarifnya akan naik pada bulan Oktober tahun ini. Hanya tarif ruas tol Makassar Seksi IV akan naik pada bulan Mei 2015, dan ruas tol Bali-Ngurah Rai-Benoa di September 2015.

Hanya, pemerintah tampaknya masih belum bisa memastikan PPN atas jasa jalan tol akan dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif jalan tol atau tidak. Tapi, kata Basuki, pemerintah akan melakukan kajian selama sepakan atau hingga 20 Maret nanti untuk menentukan mekanisme pengenaan PPN jalan tol untuk semua ruas jalan tol. Dalam kajian yang masih dibahas, pemerintah masih membahas besaran tarif yang akan dikenakan.

Yang pasti, kata Basuki, PPN jalan tol ini berlaku di tahun ini. Andri Asmoro, Ekonom Bank Mandiri menilai, pemerintah harus jeli melihat dampak dari kebijakan yang berpotensi mendongkrak inflasi itu. “Biasanya kalau ada kenaikan pajak yang berdampak pada kenaikan tarif, ekspektasinya terjadi kenaikan harga pangan, transportasi, dan lainnya,” kata dia.

Giliran efek inilah yang harus diwaspadai pemerintah. Ini tentu bisa berdampak pada kenaikan angka inflasi. Benar, saat ini terjadi deflasi karena penurunan harga BBM dan suplai makanan yang relatif stabil. “Inflasi rendah ini harus tetap dijaga. Jika inflasi meningkat, beban masyarakat juga akan naik,” kata Andri.

Sumber : Kontan

pajak@pemeriksaanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar