JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memberikan perlakuan khusus kepabeanan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) kepada lima perusahaan nasional. Kelima perusahaan ini sudah memenuhi standar keamanan dan fasilitas pada rantai pasokan global yang dikeluarkan Organisasi Bea Cukai Dunia (WCO).
Kelima perusahaan itu adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT LG Elektronik Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Mereka adalah bagian dari sembilan perusahaan yang digandeng Ditjen Bea Cukai sebagai model proyek percontohan AEO.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kelima perusahaan tersebut juga telah memenuhi persyaratan sertifikasi AEO. Misalnya, kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, memiliki sistem pengelolaan data perdagangan dan kemampuan keuangan, juga sistem keamanan mata rantai pasokan internasional.
Dengan menyandang status AEO, Bambang berharap, berbagai kendala kepabeanan yang sering dihadapi pengusaha bisa berkurang. “Terjadi kelancaran arus barang, sehingga mengurangi biaya logistik dan meningkatkan kerjasama internasional,” kata Bambang, Selasa (17/3).
Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono menambahkan, dengan penetapan kelima perusahaan tersebut sebagai AEO, pemerintah sekaligus membentuk AEO Center di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta.
Ke depan, Agung mengharapkan, jumlah perusahaan dengan status AEO semakin banyak. Sebab, hambatan-hambatan yang selama ini menimpa pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor bisa teratasi. Salah satunya, hambatan waktu tunggu di pelabuhan atau dwelling time.
Menurut Agung, saat ini sudah ada 33 perusahaan yang mendaftarkan diri untuk menjalani proses sertifikasi AEO tahap kedua. Ambil contoh, PT Yamaha Manufacturing, PT Epson Indonesia, PT Toshiba Indonesia, PT AKR Corporindo, PT Maspion, PT Lautan Luas, PT Nutrifood Indonesia, serta PT Samsung Electronics Indonesia. Harapannya, semua perusahaan tersebut juga bisa lolos proses sertifikasi. “Kami akan lakukan proses seperti lima perusahaan ini,” ujarnya.
Ketua AEO Indonesia Agus Sudarmadi bilang, sejak diluncurkan pada 2013 lalu, pengenalan AEO telah dilakukan melalui berbagai kegiatan. Mulai capacity building, workshop, sosialisasi eksternal dan internal, working group, dialog interaktif, hingga internship program. “Pada 2013 kami sudah soft launching dengan menunjukan sembilan perusahaan sebagai pilot project,” kata Agus yang juga Kepala Sub Direktorat Impor Ditjen Bea dan Cukai.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar