Petani Sawit Menolak Rencana Pengenaan Bea Keluar CPO

JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan pajak ekspor atau bea keluar (BK) bagi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mendapatkan tentangan dari petani sawit.

2

Pengenaan bea keluar ini terkait dengan rencana pemerintah menurunkan referensi harga CPO yang dikenakan bea keluar. Jika sebelumnya pengenaan BK ditetapkan jika harga CPO sudah mencapai level US$ 750 per metrik ton, maka kebijakan baru nanti bea keluar ditetapkan di harga CPO US$ 550 per metrik ton.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan petani sawit, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan ini paling lambat pekan depan. Tapi, Asmar Arsyad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) keberatan dengan kebijakan yang bakal diterapkan pemerintah tersebut. “Kebijakan ini sangat memberatkan industri CPO dalam negeri,” ujar Asmar kepada KONTAN, Rabu (18/3).

Menurutnya, pengenaan BK CPO saat harga komoditas ini tengah merosot di pasar global justru akan memukul industri sawit rakyat. Padahal, sekitar 44% atau sekitar 4 juta hektare (ha) dari total lahan perkebunan sawit sebanyak 10,8 juta ha di Indonesia adalah milik rakyat kecil dan bukan perusahaan besar.

Asal tahu saja, saat ini, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani bervariasi antara Rp 800 – Rp 1.100 per kilogram (kg). Dengan harga serendah ini, petani sawit masih juga akan dikenakan bea keluar.

Untuk itu, Asmar menyarankan jika pemerintah bersikeras untuk mengenakan BK, maka sebaiknya menunggu sampai harga CPO di pasar dunia stabil.

Lebih jauh, Asmar mengkritik pemerintah karena tak pernah mengembalikan hasil pajak dari BK ini ke petani sawit dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan penelitian. Padahal, dua hal itu dianggap mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produk CPO nasional.

Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengenaan BK ini dalam waktu dekat. “Tujuannya adalah agar dapat memastikan penyediaan pasokan CPO di dalam negeri, salah satunya untuk melaksanakan mandatori biodiesel 15% pada tahun ini,” ujar Partogi.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar