Sebelumnya kita telah membahas mengenai teknik-teknik pemeriksaan apa saja yang dapat digunakan oleh Pemeriksa Pajak pada saat melakukan pemeriksaan. Sekarang kita akan membahas mengenai metode – metode apa saja yang dapat digunakan oleh Pemeriksa Pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Metode pemeriksaan sendiri adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain. Metode pemeriksaan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu Metode Pemeriksaan Langsung dan Metode Pemeriksaan Tidak Langsung.
Metode Pemeriksaan Langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam SPT, yang langsung dibandingkan dengan laporan keuangan dan buku catatan, serta dokumen pendukung. Pelaksanaan pemeriksaan dengan metode ini dilakukan sesuai dengan program pemeriksaan yang terinci atas setiap pos neraca dan laba rugi yang menjadi sumber utama atau berkaitan dengan angka-angka dalam SPT.
Sementara Metode Pemeriksaan Tidak Langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang tercantum di dalam SPT, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu. Hasil penghitungan menggunakan metode ini merupakan petunjuk untuk mengambil kesimpulan tentang ketidakbenaran angka-angka dalam SPT sehingga masih diperlukan pembuktian yang valid dan absah untuk membuktikan ketidakbenaran tersebut.
Metode Pemeriksaan Tidak Langsung sendiri dibagi atas beberapa Metode Pemeriksaan. Metode Pemeriksaan Tidak Langsung yang dapat digunakan oleh pemeriksa dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak antara lain sebagai berikut:
1. Metode Transaksi Tunai
Dalam pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, semua penghasilan dicatat di sisi debit dan pengeluaran dicatat di sisi kredit, termasuk penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila jumlah pada sisi pengeluaran melebihi jumlah pada sisi penghasilan, selisihnya merupakan penghasilan bruto Wajib Pajak yang perlu dipastikan, apakah penghasilan tersebut telah dilaporkan atau tidak. Namun apabila jumlah pada sisi penghasilan melebihi jumlah pada sisi pengeluaran, diperlukan keyakinan yang lebih mendalam karena ada kemungkinan Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh penghasilannya.
2. Metode Transaksi Bank
Metode ini digunakan oleh Wajib Pajak yang dalam penerimaan dari usaha maupun di luar usaha disimpan di dalam bank. Petugas Pajak hanya menjumlahkan sisi kredit di rekening bank karena sisi kredit dianggap sebagai gambaran atas penerimaan dari usaha Wajib Pajak / setoran tabungan Wajib Pajak.
3. Metode Sumber dan Penggunaan Dana
Metode pemeriksaan tidak langsung ini menggunakan pendekatan sumber uang yang diperoleh atas pembelian aktiva atau pengeluaran lainnya dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak. Jika penggunaan dana lebih besar daripada sumber-sumber dana berarti ada sejumlah penghasilan yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Pendekatan Sumber dan Penggunaan Dana sebaiknya digunakan dalam kondisi apabila terdapat data sumber pendanaan dari kegiatan usaha Wajib Pajak baik internal maupun eksternal dan/atau penggunaan dana Wajib Pajak baik untuk kegiatan operasional maupun penambahan harta.
4. Metode Pertambahan Kekayaan Bersih
Kekayaan bersih adalah selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode ini, untuk menghitung penghasilan Wajib Pajak yang akan digunakan sebagai objek pajak, pertama pemeriksa dapat menghitung selisih antara kekayaan bersih Wajib Pajak awal dan akhir tahun yang bersangkutan. Jika kekayaan bersih akhir tahun lebih besar dibandingkan dengan kekayaan bersih awal tahun, berarti pada tahun bersangkutan terdapat pertambahan kekayaan bersih. Pertambahan kekayaan bersih tersebut kemudian dijumlahkan dengan biaya hidup, maka didapatlah jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam tahun yang bersangkutan.
5. Pendekatan Satuan dan/atau Volume
Pendekatan ini merupakan salah satu cara untuk menentukan atau menghitung kembali jumlah penghasilan bruto Wajib Pajak atau Pos SPT lainnya dengan menerapkan harga atau jumlah laba terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak. Satuan adalah segala sesuatu yang memberikan petunjuk besarnya volume sebuah usaha Wajib Pajak.
Pendekatan ini digunakan untuk menguji dan menghitung kembali pos-pos SPT yang terkait dengan penghitungan kuantitas. Metode pemeriksaan ini sangat tepat digunakan apabila jenis barang dan/atau jasa yang dikelola oleh Wajib Pajak terbatas dan harga relatif stabil sepanjang tahun atau terstandardisasi/ditetapkan pada suatu harga tertentu.
6. Pendekatan Biaya Hidup
Dalam Metode ini, pemeriksa menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan membandingkan biaya hidup dengan penghasilannya. Biaya hidup merupakan seluruh pengeluaran Wajib Pajak yang tidak termasuk dengan pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki utang, maka penghasilan Wajib Pajak minimal sama dengan biaya hidup yang dikeluarkan. Penghasilan bruto merupakan titik impas (break even point) bagi Wajib Pajak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa adanya penambahan harta kekayaannya.
7. Pendekatan Penghitungan Rasio
Jika menggunakan pendekatan ini, pemeriksa pajak dapat menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih, ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan untuk kemudian dibandingkan dengan rasio/persentase pos yang berkaitan milik perusahaan sejenis. Demikian pula dengan objek-objek atau pos-pos SPT lainnya.
Pendekatan Rasio dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut:
- Terdapat data yang dapat digunakan sebagai pembanding dan/atau penghitungan rasio baik dari Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, maupun dari pihak lain.
- Kegiatan usaha Wajib Pajak dapat dibandingkan dengan rasio yang diperoleh.
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan