RMOL. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang kembali mengadakan sita-lelang terhadap barang para penunggak pajak.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari sita-lelang yang diadakan tahun 2014 lalu. Hasilnya, pekan lalu KPP Pratama Padang berhasil melelang empat unit kendaraan roda dua.
“Sebelum melakukan sita, kami sudah menyurati para penunggak pajak ini. Kami juga sudah menunggu komitmen dari mereka. Tapi, karena memang tidak ada niatan untuk membayar, akhirnya kita lakukan penyitaan,” ujar Kasi.
Penagihan KPP Pratama Padang Bayu Tjahyono di Jakarta, Rabu (18/3) seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.
Kata Bayu, Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi Ismiransyah M Zein turut menyaksikan pelelangan tersebut. Total pendapatan dari kegiatan tersebut mencapai Rp 6 juta. Meski disita tidak berarti utang pajak para penunggak itu lunas.
“Kita akan tunggu pencicilan yang mereka janjikan. Jika tidak juga mencicil, maka kita akan lakukan sita balik,” ujarnya.
Penyitaan tetap berlanjut. Ada tiga aset wjib pajak lainnya yang akan disita pada bulan ini, Ia mengimbau agar masyarakat menyadari kewajiban mereka untuk membayar pajak kepada negara.”Jika sita-lelang masih belum membuat penunggak sadar lalu memenuhi kewajiban pajaknya, kita akan lakukan pencekalan, sampai penyanderaan bila perlu,” katanya.
Kepala LPP Pratama Padang, Budi Gunawan menjelaskan, sita aset wajib pajak ini hanya satu dari sekian banyak instrumen yang digunakan untuk mengamankan pemasukan negara dari sektor pajak.
“Kita berharap, dengan adanya tindakan penyitaan dan pelelangan terhadap aset para penunggak pajak ini, WP lain akan berfikir dua kali sebelum main-main dengan kewajiban pajaknya,” pungkas Budi.
Sumber: Rakyat Merdeka Online
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar