Tunjangan Pegawai Pajak Cair April 2015

5JAKARTA. Pegawai pajak bisa bersorak. Sebagai penghasilan mereka akan naik berlipat-lipat. Yang jelas,April 2015, pemerintah mulai membayarkan uang tunjangan pegawai pajak untuk empat bulan pertama tahun ini.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37/2015 tentang Tunjangan Kinerka Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Peraturan yang berlaku mulai 1 April 2015 ini menyatakan bahwa pembayaran tunjangan bagi aparat pajak ini dihitung sejak Januari 2015. “Khusus pembayaran April besok, adalah pembayaran tunjangan yang dirapel selama empat bulan,” ujar Susiwijono Moegiarso, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi InformasiSenin (23/3).

Besaran tunjangan berbeda-beda tergantung jabatan dan golongannya. Tunjangan terbesar adalah Rp 117,37 juta per bulan untuk Direktur Jenderal Pajak, yang saat ini dijabat Sigit Priadi Pramudito. Hitung punya hitung, Sigit menerima rapelan tunjangan sekitar Rp 469,5juta.

Nilai tunjangan terendah sebesar Rp 5,36 juta. Ini adalah tunjangan pegawai dengan jabatan pelaksana, peringkat jabatan keempat.

Periode selanjutnya, pembayaran tunjangan berlangsung rutin setiap bulan. Besarnya tunjangan tahun depan akan berbeda dengan kali ini, sesuai pencapaian penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Pemberian tunjangan yang wow itu bukan tanpa maksud. Pemerintah ingin memacu kinerja pegawai pajak agar bisa mengejar setoran pajak. Maklum, tahun ini, penerimaan pajak melonjak sekitar 40% menjadi Rp 1.269 triliun dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 981,9 triliun.

Namun, sejumlah kalangan juga pesimistis dan waswas bahwa kenaikan tunjangan kinerja bagi aparat pajak ini efektif mendongkrak setoran pajak. Apalagi, setoran pajak awal 2015 malah jeblok dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Per Februari 2015, setoran pajak hanya Rp 125 triliun, lebih rendah 9,19% dibandingkan dengan pencapaian periode sama tahun lalu Rp 137,65 triliun.

Menurut Sigit, rendahnya penerimaan pajak karena belum adanya extra effort di Ditjen Pajak. Sejauh ini, strategi menggenjot penerimaan pajak selalu batal, seperti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol, hingga pelaporan bukti potong pajak simpanan di bank.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar