Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akan menerbitkan kebijakan Sunset Policy jilid II. Kebijakan ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak pemerintah.
“Sekarang sunset policy ini sifatnya mandatory (wajib), kalau 2008 dulu itu voluntary. 2015 ini juga merupakan tahun pembinaan untuk wajib pajak. Mereka harus memperbaiki SPT dalam lima tahun terakhir dari 2010-2014,” ujar Bambang, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Bambang, kebijakan ini akan dikeluarkan setelah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan wajib pajak pribadi. Adapun pelaporan tersebut akan berakhir pada Maret ini serta untuk wajib pajak badan berakhir April 2015 nanti.
“Ini akan menjadi sumber penerimaan pajak yang besar di 2015 dan membantu target pemerintah juga,” lanjut dia.
Bambangmenambahkan, saat ini masih banyak WP yang memiliki selisih dari SPT yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga, tambah Bambang, mereka harus melakukan pelunasan kurang bayar.
Sekadar informasi, sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Mengutip laman Wikipedia, Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Ditjen Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Ditjen Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat.
Sumber: MetroTV
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar