Pertamina & BUMN Khusus Kena Royalti

FRANCE-ENERGY-OIL-PRICEPEMERINTAH akan mengubah pola pendapatan negara yang dibebankan kepada perusahaan migas negara maupun kontrak kontraktor kerja sama (KKKS). Dari semula production sharing contract (PSC), kini berubah menjadi pajak dan royalty.

Ketua Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, jika memang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi memang harus menganut sistem royalty and tax. “Pemerintah mendapat izin dari MK untuk menggunakan pajak dan royalti,” jelas dia, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/4).

Bahkan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah disebutkan, bahwa perusahaan migas negara ataupun KKKS akan dikenakan royalty and tax. Namun, Widhyawan berpendapat, bahwa RUU Migas itu masih bisa berubah karena belum selesai dibahas. Sehingga, ada wacana hanya PT Pertamina dan BUMN Khusus Hulu Migas saja yang dikenakan. “Sementara yang berkontrak dengan BUMN Khusus Hulu Migas, yakni pihak swasta, tetap pakai PSC,” imbuh dia.

Selain itu, nanti Pertamina juga masih bisa leluasa untuk bekerjasama dengan perusahaan migas lain, atau tidak akan sendirian.

Draf RUU Migas

Bab VIII :

Penerimaan Negara dan Insentif Pengusahaan

  1. Badan Usaha atau Bentuk badan Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1 wajib membayar ke penerimaan negara yang berupa pajak dan penerimaan Negara Bukan Pajak.
  2. Penerimaan negara yang berupa pajak :
  • Pajak penghasilan badan (PPh Badan)
  • Pajak atas bunga, dividen, dan royalty

3. Pajak-pajak selain sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan kewajiban lainnya, yang terkait dengan Kontrak Kerja Sama diambilkan dari bagian pemerintah.

Sumber : Draf RUU Migas

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar