Wajib Pakai Rupiah, BUMN Keberatan

rupiah

Bukan cuma pengusaha properti yang ketar-ketir atas kewajiban pengunaan mata uang rupiah untuk semua transaksi bisnis. Nyatanya, perusahaan pelat merah sekaliber PT Pertamina dan PT Pelindo II masih menggunakan valuta asing (valas) dalam kegiatan transaksi bisnis mereka.

Pertamina memberlakukan tarif dollar Amerika Serikat (AS) dalam penjualan gas ke pelanggan di dalam negeri. Sedangkan, Pelindo II menyatakan keberatan penggunaan rupiah dalam transaksi jasa pelabuhan di terminal internasional. Baik pertamina maupun Pelindo II meminta pengecualian atau kelonggaran atas kebijakan tersebut.

Sekretaris perusahaan Pelindo II Rima Novanti mengatakan, perintaan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perekonomian, Menteri BUMN , dan Menteri Perhubungan. Pasalnya, transaksi jasa pelabuhan bentuknya non-tunai. “Kalau dipaksakan pakai rupiah, lalu terjadi perubahan selisih kurs, selisihnya siapa yang nanggung?” ujar dia seperti ditulis di Harian KONTAN, 14 April 2015 lalu.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang beralasan, tarif penjualan minyak dan gas (migas) harus memakai dollar AS. Namun pembayarannya menggunakan rupiah. “Harga gas menggunakan tarif dollar untuk menyesuaikan dengan harga minyak mentah dunia,” kata dia.

Bambang justru mempertanyakan kebijakan yang mewajibkan penjualan migas menggunakan rupiah. Pasalnya, harga minyak mentah alias Indonesia Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah juga dalam dollar AS.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar