Akhir Mei, Pungutan Ekspor CPO Berlaku

sawit1

JAKARTA. Mulai akhir bulan ini, kebijakan pungutan ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berlaku.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Dukungan untuk Pengembangan Industri Sawit atau CPO Supporting Fund (CPO fund), Selasa (5/5) lalu.

Isinya : Pertama, pemerintah akan memungut US$ 50 per ton untuk ekspor CPO bila harga di bawah ambang batas US$ 750 per ton dan US$ 30 per ton dari produk turunannya.

Kedua, jika harga CPO berbalik naik, melewati harga patokan, pengusaha akan kena pungutan ganda yakni bea keluar dan CPO fund.

Ketiga, pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum untuk mencatat dan mengatur penggunaan dana atas CPO supporting fund. Makanya, pemerintah akan menunjuk bank kustodi untuk menyimpan dana itu. Dengan asumsi ekspor CPO tahun ini 7 juta ton serta produk turunannya mencapai 15 juta ton di tahun ini, proyeksi penerimaan CPO fund bisa mencapai US$ 800 juta atau Rp 10,4 triliun dengan kurs Rp 13.000 per dollar AS.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, 40% dari dana CPO fund untuk subsidi, yakni menutup selisih harga pembelian biodiesel lokal yang lebih mahal dibanding harga produk sejenis di pasar Singapura (MOPS)

Adapun 60% sisanya untuk perbaikan kebun rakyat agar produktivitas sawit, termasuk peremajaan tanaman atau replanting.

Lalu, dana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk pendidikan petani menanam dan mengelola kelapa sawit, serta biaya riset untuk memperbaiki perbenihan sawit nasional.

Agus Purnomo, Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk mengatakan, produsen sawit siap memenuhi aturan ini. Ia memprediksi, kebijakan ini akan membetot minat perusahaan sawit masuk ke hilir atau masuk bisnis biodiesel.

Pasalnya, potensi pasar domestic akan membesar seiring kebijakan pemerintah yang menaikkan kewajiban pencampuran unsur nabati dalam biodiesel dari semula 10% (B10) menjadi 15% (B15) sejak April 2015 lalu. Apalagi, saat ini, permintaan ekspor masih mini dan harga CPO dunia juga terus menurun.

Sayang, perusahaan dengan kode saham SMART belum bisa mencicip gurih bisnis biodiesel lantaran belum memiliki lini bisnis biodiesel.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar