JAKARTA. Bisnis property kembali mendapat tantangan. Bank Indonesia (BI) yang akan memperketat penyaluran kredit pembelian rumah. Bank sentral ini melarang bank mencairkan dana kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk rumah inden, bila fisik bangunan belum rampung 100%.
Yance Onggo, General Manager Marketing PT Ciputra Residences bilang, rencana ini bisa menyulitkan kondisi financial pengembang perumahan, terutama pengembang kecil. “Dampaknya akan lebih terasa pada developer kecil. Sementara untuk developer besar tetap ada dampak tetapi ridak besar,” katanya kepada KONTAN, Senin (11/5).
Bagi pengembang besar, seperti Ciputra, aturan ini tidak terlalu berdampak karena punya cukup dana untuk membangun proyek property. Namun dengan wacana tersebut, ia menilai para pengmebang, termasuk Ciputra, bakal lebih selektif untuk mengerjakan proyek baru.
Sedangkan bagi konsumen yang notabene adalah investor, bakal lebih memilih menggunakan metode pembayaran tunai keras atau tunai bertahap ketimbang pakai KPR. Saat ini, konsumen yang membeli proyek property Ciputra Residence, sekitar 65-70% menggunakan KPR.
Adapun C.Y. Andreas, Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran PT Duta Pramindo Sejahtera, pengembang apartemen Green Pramuka City di Jakarta Timur mengaku wacana kebijakan sejatinya berpengaruh pada kinerja perusahaan. Namun, Duta punya cadangan dana untuk membangun proyeknya.
Ia menyebut untuk membangun menara ke Sembilan dengan kapasitas 700 unit, pihaknya sudah memiliki dana cukup. Bahkan, saat ini, mereka tengah mebangun proyek ini yang baru akan mereka rilis pada bulan Agustus 2015 nanti.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
setuju boss…jangan sampai dp dah masuk,akad kredit didepan mata tapi rumah belum dibangun
SukaSuka