AMBON. Anda yang tengah menunggu beleid pelonggaran rasio kredit atas nilai agunan atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR), silakan simak berita ini.
Jika sesuai janji Bank Indonesia (BI), relaksasi aturan LTV akan keluar minggu pertama bulan Juni nanti. Ada dua kelonggaran aturan yang akan diberikan bank sentral, pertama, LTV KPR konvensional. Kedua, aturan LTV dengan KPR syariah. Kelonggaran berlaku untuk rumah pertama, kedua dan seterusnya.
Untuk KPR konvensional rumah tipe 70 m2 semisal, besaran LTV akan berubah dari 70% menjadi 80% untuk pembelian rumah pertama. Ini berarti, uang muka atau down payment yang harus konsumen bayar konsumen turun dari semula 30% menjadi 20%. Adapun, LTV pembelian rumah kedua dengan cara KPR, LTV naik dari 60% menjadi 70%. Dengan begitu, uang muka 30%. Sementara untuk rumah ketiga LTV-nya naik dari 50% menjadi 60%.
Lantas bagaimana dengan KPR Syariah? Aturan LTV syariah tampaknya lebih longgar lagi. Pembelian rumah dengan tipe sama, LTV KPR Syariah rumah pertama naik dari 80% menjadi 85% atau uang muka 15% saja.
Sedangkan ketentuan LTV KPR syariah untuk rumah kedua dan ketiga masing-masing menjadi 75% dan 65%, bertambah 5% dari aturan yang saat ini berlaku. “Khusus skema pembiayaan syariah masih harus menunggu persetujuan dari otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Senin (25/5).
Hanya, pelonggaran LTV KPR ini ada syaratnya. Relaksasi ini hanya berlaku bagi bank dengan tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) gross KPR di bawah 5%. Kata Halim, hampir semua bank bisa, “Hanya beberapa bank di BUKU III dan IV yang tak bisa,” kata Halim.
Dari skema baru ini, BI memprediksi akan ada tambahan kredit yang cukup besar. Hitungan Halim, tahun ini bakal ada tambahan kredit antara Rp 15 triliun-Rp 20 triliun. Jumlah itu bisa membesar menjadi Rp 80 triliun di 2016.
Dengan hitungan itu, BI memperkirakan pelonggaran ini bisa menaikkan pertumbuhan penyaluran kredit 2%-4%. Walhasil, pertumbuhan kredit tahun ini bisa mencapai 14%.
Relaksasi LTV ini juga diprediksikan bisa menaikkan porsi kredit terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) 5 basis poin tahun ini. “Tahun depan akan menambah antara 0,2%-0,3%,” imbuh Halim.
Jahja Setiaatmadja Presiden Direktur Bank Central Asia memperkirakan, efektifitas pelonggaran LTV baru terasa dampaknya di kuartal IV 2015. Pasalnya, ada jeda waktu sejak aturan itu mulai berlaku. Namun, ia yakin, dengan mata uang yang lebih murah, “Masyarakat yang punya kemampuan pasti berkeinginan membeli tempat tinggal,” ujar Jahja.
Dengan relaksasi LTV, permintaan KPR di BCA akan naik 10%. Kata Jahja, dengan program promo bunga KPR saat ini, kredit properti BCA baru tumbuh 5%.
Selain BCA, sejumlah bank mengubah target KPR. Bank Negara Indonesia (BNI) semisal, akan menaikkan target pertumbuhan kredit KPR tahun ini menjadi 14% dari sebelumnya 10%.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar