Metode Perbandingan Kekayaan Bersih

Sekarang kita masuk ke pembahasan metode pemeriksaan selanjutnya, yaitu Metode Perbandingan Kekayaan Bersih. Metode Perbandingan Kekayaan Bersih dilakukan dengan menghitung selisih kekayaan bersih Wajib Pajak pada saat awal dan akhir tahun. Metode ini membandingkan antara jumlah harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Bila jumlah harta lebih besar dibandingkan dengan jumlah kewajiban, dapat dipastikan besarnya adalah jumlah kekayaan bersih.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dapat digunakan untuk konsumsi (biaya hidup) dan/atau untuk menambah kekayaan, sehingga penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dapat dihitung dengan menjumlahkan pertambahan kekayaan bersih dengan biaya hidup.

Untuk mempermudah perhitungan, dibuatlah formula untuk menghitung penghasilan bruto dalam rangka pemeriksaan sesuai SE-65/PJ/2013 adalah sebagai berikut:

Kekayaan Bersih akhir tahun

+/+

Kekayaan Bersih awal tahun

-/-

Kenaikan (pengurangan) kekayaan bersih

+/-

Biaya Hidup

+/+

Penghasilan bukan objek/PPh Final

-/-

Penghasilan bruto

xxx

 

Untuk Wajib Pajak yang kekayaannya jelas dan dapat dilihat kenaikan hartanya dari tahun ke tahun, dapat dipastikan kenaikan harta tersebut merupakan tambahan penghasilan Wajib Pajak tersebut. Dan berikut adalah beberapa contoh perhitungannya:

Contoh 1, harta WP dari tahun 1995-2005 adalah sebagai berikut.

Mobil                           Rp200 juta tahun 1999

Rumah                         Rp190 juta tahun 1995

Kendaraan                   Rp10 juta tahun 2000

Tanah                          Rp1 miliar tahun 2003

Saham                         Rp5 miliar tahun 2004

Deposito                      Rp100 juta tahun 2005

Dengan demikian, langkah I jumlah harta WP dari tahun 1995 s.d. 2005 adalah = Rp 6,5 miliar

Dari data tersebut tambahan kenaikan tiap tahun dapat kita buat dalam bentuk tabel sebagai berikut:

Tahun

1995

1999

2000

2003

2004

2005

190 juta 200 juta 10 juta 1 miliar 5 miliar 100 juta

 

Langkah II: Minta daftar utang selama ini. Dan didapati daftar utang adalah sebagai berikut;

utang Bank BCA                      Rp100juta     tahun 1995

utang dari perusahaan           Rp100juta     tahun 1999

utang dari Bank Mandiri        Rp500juta     tahun 2003

Dengan demikian, jika dikaitkan kekayaan bersih, hasilnya adalah sebagai berikut:

Tahun

Uraian

1995

1999

2000

2003

2004

2005

Harta

190 juta

200 juta

10 juta

1 miliar

5 miliar

100 juta

Utang

100 juta

100 juta

0

500 juta

0

0

Kekayaan

90 juta

100 juta

10 juta

500 juta

5 miliar

100 juta

 

  • Dari data tersebut dapat dipastikan selisih antara jumlah harta dan hutang Wajib Pajak untuk tahun-tahun pajak tersebut adalah pendapatan neto yang harus dikenakan pajak
  • Untuk memastikan apakah pendapatan tersebut telah dilaporkan atau belum dalam SPT Wajib Pajak dan berasal dari tahun-tahun sebelumnya atau bukan, pemeriksa harus melihat SPT sejak ia memperoleh NPWP.

Langkah III: Minta SPT selama ini dan ditemukan SPT Wajib Pajak sebagai berikut:

Uraian

NPWP

1999

2000

2001

2002

2003

2004

2005

Penghasilan Neto

10 juta

20 juta

50 juta

100 juta

200 juta

400 juta

500 juta

 

Dari data tersebut dapat dijelaskan :

  • Wajib Pajak mulai memperoleh NPWP sejak tahun 1999, dengan demikian untuk tambahan kekayaan neto tahun 1999 tidak dilaporkan Wajib Pajak.
  • Tahun 1999, SPT Wajib Pajak menyatakan Penghasilan Neto sebesar Rp 10 juta sedangkan penambahan kekayaaan bersih Rp 100 juta.
  • Tahun 2000, kekayaan naik Rp 10 juta sedangkan di SPT Rp 20 juta, dengan demikan SPT Wajib Pajak dianggap benar.
  • Tahun 2003, kekayaan WP meningkat sebesar Rp 500 juta, sedangkan penghasilan neto dari tahun 2000 s.d. 2003 yang tersedia untuk menambah harta di tahun 2003 adalah sebagai berikut:

Tahun 2000              Rp 10 juta (Rp 20 juta dikurang Rp 10 juta untuk pembelian harta)

Tahun 2001              Rp   50 juta

Tahun 2002              Rp 100 juta

Tahun 2003              Rp 200 juta

Jumlah                      Rp 360 juta

Dana yang dibutuhkan untuk menambah harta pada tahun 2003 adalah sebesar Rp 500 juta (Rp 1 Miliar dikurang hutang Rp 500 juta). Namun total pendapatan yang dilaporkan Wajib Pajak dari tahun 2000 s.d 2003 adalah sebesar Rp 360 juta. Dengan demikian, Wajib Pajak belum melaporkan penghasilan netonya sebesar Rp 140 juta untuk tahun pajak 2003.

  • Tahun 2004, ada pertambahan kekayaan Wajib Pajak bertambah menjadi Rp 5 miliar, tidak ada utang. Padahal penghasilan yang dilaporkan pada SPT Wajib Pajak untuk tahun 2004 adalah Rp 400 juta, sehingga dapat dipastikan adanya penghasilan neto yang tidak dilaporkan sebesar Rp 4,6 miliar.
  • Tahun 2005, kekayaan Wajib Pajak bertambah Rp 100 juta, sedangkan SPT penghasilan netonya sebesar Rp 500 juta dan ini berarti wajar.

Berdasarkan formula SE-65/PJ/2013, jika dikurangi dengan biaya hidup, maka penghasilan yang tidak dilaporkan akan lebih besar lagi.

Contoh kedua

  1. Jika pemeriksa pajak melakukan audit terhadap data sebagai berikut:
  • Wajib Pajak seorang yang kaya raya, penghasilan neto selama setahun sebesar Rp 1 miliar di SPT;
  • Memiliki saham di beberapa perusahaannya senilai Rp 70 miliar;
  • Usia Wajib Pajak saat ini adalah 60 tahun.
  1. Analisis data tersebut adalah sebagai berikut:
  • Misal masa usia produktif 35 tahun, maka penghasilan Wajib Pajak selama 35 tahun seharusnya sebesar Rp 35 miliar;
  • Sedangkan Wajib Pajak memiliki saham sebesar Rp 70 miliar;
  • Dengan demikian penghasilan neto yang tidak dilaporkan minimal Rp 35 miliar.
  • Jika dikurangi dengan biaya hidup, maka penghasilan yang tidak dilaporkan akan lebih besar lagi.

 

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: