Anda yang menanamkan investasi di bursa saham mungkin seringkali mengerutkan kening melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini. Ibarat yoyo, indeks saham ini turun-naik dan bergerak liar. Pada penutupan perdagangan Rabu lalu (3/6), IHSG berada di level 5.130,50. Padahal, sekitar sepekan sebelumnya (26/5), IHSG masih berada di level atas, yaitu 5.320,90.
Lantaran fluktuasi indeks saham dan tentu saja harga saham-saham, mungkin investasi Anda jadi cenderung merugi. Kalaupun masih ada keuntungan, imbal hasil yang diperoleh nilainya menciut. Padahal, Anda juga membayar berbagai biaya saat berinvestasi. Belum lagi, transaksi Anda juga dikenai pajak. Alhasil, kalaupun tak sampai merugi, imbal hasil investasi yang diterima semakin kecil.
Sudah begitu, saat ini bukan cuma investasi di pasar saham yang dirundung banyak sentimen negatif. Hampir semua instrumen investasi mengalami nasib serupa. Karena itu, bila investor juga masih harus mengeluarkan banyak biaya plus membayar pajak, imbal hasil investasi pun tampak tidak terlalu menarik lagi.
Pembayaran pajak ini memang tidak bisa dihindari oleh investor. Mau tidak mau, investor harus membayar pajak atas hasil yang diperolehnya, disesuaikan dengan pilihan instrumen investasi. Makanya, para perencana keuangan menyebut besaran pajak sejatinya masuk dalam pertimbangan investor ketika berniat membeli suatu instrumen investasi. Pasalnya, besaran pajak ini nantinya akan berpengaruh terhadap imbal hasil yang bakal diterima.
Ditambah lagi, saat ini hampir semua instrumen investasi yang legal dan dikenal di Indonesia masuk dalam objek pajak. Jadi, hampir semua transaksi investasi dikenakan pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Nah, dalam kondisi hampir semua instrumen investasi dirundung sentimen negatif seperti sekarang, investor perlu berhitung kembali dalam berinvestasi. Kalau perlu, investor mengocok ulang portofolio investasi, termasuk menghitung pajak dan biaya-biaya lainnya. Dengan membuat perencanaan pajak (tax planning) secara cermat, investor bisa memilih instrumen investasi yang memberikan imbal hasil maksimal.
Perhatikan inflasi
Ada dua hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perencanaan pajak untuk memilih instrumen investasi yang paling menguntungkan, yakni besaran pajak dan proyeksi tingkat inflasi. Idealnya, investor memilih instrumen investasi yang nilai imbal hasilnya setelah dikurangi pajak masih bisa mengalahkan inflasi. “Jadi investor tinggal menyesuaikan tujuan investasinya dengan produk investasi yang cocok,” kata Diana Sandjaja, perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi.
Rata-rata instrumen investasi di Indonesia dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Jadi pajak akan langsung dipotong ketika investor melakukan investasi atau memperoleh imbal hasil. Namun ada juga instrumen investasi yang masih bebas pajak.
Berdasarkan kewajiban pembayaran pajaknya, instrumen investasi di Indonesia bisa dikelompokkan dalam tiga kategori besar. Pertama, instrumen investasi yang bebas pajak. Salah satu instrumen investasi yang tidak dikenakan pajak adalah emas batangan. Tapi, emas perhiasan termasuk objek pajak. Emas perhiasan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP) yang sebesar 20% dari harga jual.
Selain itu keuntungan dari transaksi derivatif, misalnya transaksi kontrak berjangka, juga tidak dikenai pajak. Sekadar informasi, pemerintah telah mencabut pajak transaksi derivatif melalui Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011.
Kedua, instrumen yang terkena pajak final atas nilai transaksi. Misalnya saja instrumen saham. Investor saham harus membayar PPh 0,1% dari nilai transaksi saham. Tentu saja, investor reksadana saham juga menanggung pajak yang sama.
Ketiga, instrumen investasi yang terkena pajak final atas pendapatan yang diterima. Misalnya saja, dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dikenai pajak 15%.
Ada beberapa hal yang harus anda persiapkan dan perhatikan saat membuat perencanaan pajak dan memilih instrumen investasi untuk perencanaan keuangan. Yang jelas, anda harus tetap menjadikan tujuan keuangan anda sebagai acuan untuk menentukan instrumen investasi yang pas.
Investor perlu melakukan riset atas dua hal saat melakukan perencanaan pajak dalam berinvestasi, yakni riset atas produk investasi yang diincar dan riset mengenai potensi inflasi. ”Kita perlu mendapat gambaran mengenai inflasi,” kata Muhamad Andoko, perencana keuangan One Shildt Consulting.
Investor sebaiknya melihat historikal inflasi dan juga melakukan riset tentang kondisi makroekonomi. Perhatikan juga prediksi para pakar soal proyeksi inflasi ke depan. Dengan mengetahui perkiraan inflasi itu, investor bisa memilih instrumen yang sesuai dengan kebutuhan keuangannya.
Cari tahu juga soal profil instrumen investasi yang diincar, termasuk seberapa besar potensi imbal hasil yang ditawarkan. Jangan lupa, pastikan besaran pajak yang dibebankan lewat instrumen tersebut. Asal tahu saja, instrumen investasi yang tidak kena pajak belum tentu lebih menguntungkan dari yang kena pajak.
Misalnya, transaksi derivatif tidak terkena pajak. Namun risiko yang tinggi membuat instrumen ini sebaiknya tidak digunakan sebagai sarana investasi tujuan keuangan penting.
Perhatikan jangka waktu tujuan keuangan yang ingin dicapai. Dana untuk tujuan keuangan jangka pendek bisa ditempatkan di instrumen yang likuid, seperti deposito atau reksadana pasar uang. Imbal hasilnya pun bisa lumayan asalkan tingkat inflasi saat itu rendah.
Andoko mencontohkan, saat ini bunga deposito bisa mencapai 8%-9%. Sementara tingkat inflasi di bawah 7%. Meski dikenai pajak 20%, investor masih bisa memperoleh cuan tipis. “Jadi saat pencairan tetap untung bila menyimpan dalam waktu singkat,” ujar dia.
Sementara untuk kebutuhan jangka panjang, investor disarankan tetap berinvestasi di produk berbasis obligasi dan saham cenderung naik dalam jangka panjang. Jadi, meski dipotong pajak dan inflasi tinggi, imbal hasilnya masih lumayan gede.
Perencana keuangan juga menyarankan investasi properti saat inflasi tinggi. DPLK juga bisa digunakan untuk tujuan keuangan saat pensiun. “Karena tidak dipotong pajak tiap bulan, investasinya bisa berkembang maksimal,” kata Andoko.
Agar tetap memperoleh imbal hasil yang maksimal, investor perlu melakukan evaluasi rutin atas portofolionya. Evaluasi ini terutama dilakukan bila terjadi perubahan signifikan pada tingkat inflasi atau aturan perpajakan terhadap instrument investasi yang dipilih.
Nah, silahkan coba hitung keuntungan investasi Anda setelah dikurangi pajak. Mungkin anda akan terkejut sendiri.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar