Harga acuan barang sangat mewah menjadi simpang siur setelah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah (PER 19). Peraturan itu dianggap mengubah kriteria harga acuan barang mewah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 (PMK 90) karena secara tegas menyatakan bahwa dalam harga jual termasuk pula PPN dan PPnBM terutang.
Ketentuan PER-19 yang dianggap akan mengubah harga acuan adalah pasal 2 yang antara lain menegaskan bahwa yang dimaksud dengan harga jual untuk rumah dan apartemen adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Masuknya pajak (PPN dan PPnBM) dalam harga jual versi PER-19 tersebut dianggap akan mengubah harga acuan barang sangat mewah menjadi lebih rendah dari ketentuan PMK 90.
Pendapatan ini sebenarnya bertolak dari anggapan bahwa dalam pengertian harga jual menurut PMK 90 hanya meliputi harga barang dan tidak termasuk PPN dan PPnBM terutang. Dengan kata lain, pengertian harga jual dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN, yakni hanya harga barang semata yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pengertian harga jual menurut pasal 1 ayat (3) PMK 90 adalah “batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual”. Ketika seseorang membeli barang mewah, dia bukan saja harus membayar harga barangnya, tapi juga harus membayar PPN dan PPnBM terutang. Pengertian harga jual dalam PMK 90 tidak sama dengan pengertian dalam UU PPN.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa PMK 90 sama dengan harga jual dalam PER-19, dalam arti meliputi harga barang, PPN dan PPnBM terutang. Oleh karena itu, PER-19 sebenarnya tidak bertentangan dengan PMK 90.
Meskipun demikian, para Wajib Pajak terlanjur menganggap PER 19 bertentangan dengan PMK 90. Oleh karena itu, selama PMK 90 belum direvisi, Wajib Pajak kemungkinan akan enggan melaksanakan PER 19 dan tetap beranggapan bahwa yang benar PMK 90.
Ditjen Pajak tidak bisa hanya mengandalkan PMK 19 untuk meluruskan anggapan yang keliru ini, karena PMK 90 tersebut sebenarnya tidak memberi amanat kepada Dirjen Pajak untuk mengatur lebih lanjut PMK tersebut. Selain itu, Wajib Pajak juga tahu bahwa wewenang penetapan kriteria barang sangat mewah itu berada di tangan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, kedua peraturan itu tidak tepat dibiarkan berdampingan.
Bukan kebutuhan pokok
Sebaiknya PMK 90 direvisi saja, khususnya pasal 1 ayat (3) yang memuat rumusan harga jual. Bila dalam harga jual yang menjadi harga acuan barang sangat mewah memang termasuk pula PPN dan PPnBM, hal itu harus dinyatakan dengan tegas dalam rumusan harga jual. Jangan menggunakan bahasa teka teki yang bisa menimbulkan berbagai tafsiran.
Sebaliknya bila pemerintah bisa memenuhi harapan para pengusaha agar harga jual yang menjadi harga acuan barang sangat mewah benar-benar hanya harga barang sebelum pajak, perlu dinyatakan dengan tegas bahwa yang dimaksud dengan harga jual adalah harga barang sebelum pajak (DPP) seperti rumusan UU PPN.
Pemerintah tidak perlu merasa rugi kalau harga acuan dalam PMK 90 kembali seperti anggapan para Wajib Pajak selama ini, yakni harga jual sebelum pajak. Soalnya sebagian harga jual atau harga acuan tersebut sudah turun sampai 50% dari harga acuan dalam PMK Nomor 253/PMK.03/2008. Kalau harga acuan barang sangat mewah menurun, artinya kemampuan ekonomis masyarakat kita dari masa ke masa bukannya meningkat, melainkan merosot.
Lagi pula, pemerintah juga perlu memperhatikan penegasan UU PPN yang menyatakan bahwa salah satu ciri dari barang yang tergolong barang mewah adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Belakangan ini, bagi sebagian masyarakat, apartemen merupakan barang kebutuhan pokok sehingga tidak selamanya lagi tepat dikategorikan sebagai barang sangat mewah. Kalaupun harus dimasukkan, sebaiknya dibatasi pada apartemen yang harga jualnya benar-benar tinggi.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar