Manfaatkan Tahun Ini, atau Bersiap-Siaplah Tahun Berikutnya

manfaatkan penghapusan sanksi pajak

Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menikmati fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah, namun nasib dan rejeki setiap orang bisa berbeda. Warga yang beruntung memiliki kelebihan harta atau penghasilan berkewajiban untuk berbagi kepada warga lainnya. Salah satu cara berbagi tersebut adalah dengan membayar pajak ke kas negara melalui bank.

Melalui mekanisme belanja APBN, pemerintah akan mendistribusikan kembali uang pajak yang telah terkumpul kepada seluruh warga. Belanja pemerintah dilaksanakan melalui kementerian/lembaga dari tingkat pusat sampai ke desa guna membiayai berbagai keperluan. Belanja berbagai keperluan itu Nampak dari kegiatan-kegiatan seperti: pelayanan administrasi pemerintah, penyediaan fasilitas pendidikan/kesehatan, pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana umum, jaminan keamanan/ketertiban umum, berbagai subsidi dan lain sebagainya.

Pemerintah terus berusaha menciptakan iklim dunia usaha yang lebih baik, mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi agar kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga negara meningkat secara merata. Bertambahnya populasi warga yang sejahtera sudah barang tentu akan menambah jumlah Wajib Pajak (WP), yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Uang pajak yang terkumpul akhirnya akan dikembalikan lagi secara merata untuk kesejahteraan seluruh warga.

Seperti dimaklumi, laju perekonomian dunia yang cenderung melambat tahun ini turut berpengaruh terhadap situasi di tanah air. Untuk itu, pemerintah telah membuat terobosan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dengan memberikan insentif di bidang perpajakan berupa fasilitas penghapusan sanksi pajak.

Fasilitas penghapusan sanksi pajak tahun ini merupakan inti dari pencanangan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015 yang memberikan insentif kepada WP berupa penghapusan sanksi administrasi pajak. Fasilitas ini ditujukan kepada WP yang melakukan pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan/atau SPT Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang dilakukan di tahun 2015.

Selain itu bagi WP yang memiliki utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015, pemerintah juga akan menghapus sanksi bunga penagihan 2% sebulan dari utang pajak yang tidak atau kurang bayar.

Sesuai dengan PMK Nomor 29/PMK.03/2015, sanksi bunga penagihan pajak tersebut akan dihapuskan apabila utang pajaknya dilunasi di tahun 2015.

Keuntungan langsung yang diperoleh WP dari pemanfaatan fasilitas pajak di tahun pembinaan ini adalah terhindar dari biaya yang tidak perlu akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, dan juga terhindar dari sanksi administrasi yang memberatkan.

Guna mendukung keberhasilan program di tahun pembinaan ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi dan pihak ketiga lainnya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar, di tahun berikutnya pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas.

Tentunya, pengenaan sanksi ini bisa sangat memberatkan WP, karena selain saksi administrasi pengenaan sanksi juga dapat berupa pidana. Namun, hal ini dapat dihindari apabila WP benar-benar memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak di tahun pembinaan ini, karena #PajakMilikBersama.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar