JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzelling) seorang wajib pajak. Kali ini, penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak badan yang berinisial HJH, wajib pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus M. Hanif mengatakan, HJH adalah wajib pajak (WP) asal Korea, pemilik perusahaan di sektor perdagangan yakni PT TM. Sebagai direktur utama, HJH bertanggung jawab atas tunggakan pajak milik perusahaan yang mencapai Rp 2,1 miliar. “Sebelum melakukan penyanderaan, kami sudah mempelajari profilnya sehingga kami yakin mereka masih mampu melunasi utang pajaknya,” kata Hanif, kemari (19/6).
HJH kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan HJH ini berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 yang diterbitkan 9 Juni 2015. Hingga kini Ditjen Pajak telah mengajukan izin penyanderaan terhadap 19 wajib pajak yang terdiri dari 9 wajib pajak orang pribadi dan 16 wajib pajak badan. Jumlah penanggung pajaknya 24 orang dengan total utang pajak Rp 57 miliar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar