JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merampungkan draf rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan itu akan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari tarif tol di setiap ruas jalan tol di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, draf PP sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera ditandatangani.
“PP sudah diserahkan (ke Presiden),” kata Sigit, di Kantor Kemkeu, Rabu (24/6). Sigit bilang, salah satu poin revisi ialah mengenakan PPN 10% untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk Kecil, dan bus). Poin lainnya ialah mengecualikan kendaraan golongan II dan III dari PPN 10%. Golongan II ialah truk dengan dua gandar, dan golongan III adalah truk dengan tiga gandar.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu memastikan, penerapan PPN 10% akan diberlakukan berbarengan dengan perubahan tarif tol reguler setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol. Agustus 2015 jadi deadline Ditjen Pajak mengimplementasikan PPN tol.
Aturan ini jadi sumber penerimaan pajak tahun ini. Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), telah menetapkan tarif 19 ruas tol akan naik. Kenaikan tarif telah terjadi di ruas tol Makassar seksi IV pada 1 Mei 2015.
Pada Agustus mendatang, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada ruas tol Surabaya-Mojokerto. Sementara pada September, penyesuaian tarif untuk ruas tol Bali Mandara.
Lalu, pada Oktober ada 13 ruas tol yang tarifnya naik. Menurut Mekar, Ditjen Pajak menerapkan PPN jalan tol dengan mengikuti jadwal kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar