Jakarta -Kelompok barang yang masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah kapal pesiar mewah. Selain kendaraan bermotor, kelompok barang ini dikenakan tarif paling tinggi, yaitu sebesar 75%.
Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang dikutip detikFinance, pada Rabu (24/6/2015)
Tertulis dalam aturan tersebut, PPnBM tidak berlaku untuk kapal pesiar yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Jenis kapal pesiar yang dimaksud adalah, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis, terutama dirancang untuk pengangkutan orang. Kemudian kapal feri dari semua jenis.
Begitu juga dengan yacht, juga dikenakan untuk semua jenis. Kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Aturan ini telah terbit pada 9 Juni 2015 dan berlaku efektif 30 hari setelahnya.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar