Hong Kong -Faktor penentu lamanya proses bongkar muat atau dwelling time barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersumber saat proses izin di pre customs, customs, dan post customs.
Target pemerintah, rata-rata dwelling time adalah 4,7 hari, sedangkan fakta di lapangan sebesar 5,5 hari. Ada sejumlah faktor yang membuat bongkar muat menjadi lama. Contohnya adalah, importir yang sengaja menginapkan barangnya di pelabuhan, karena biaya yang murah, ketimbang menyewa gudang.
Pernah terjadi kasus daging impor ilegal pada 2012 hingga 42 kontainer, dan menginap selama 2 tahun di pelabuhan Tanjung Priok tanpa kejelasan.
“Ada kontainer berisi daging menginap selama 2 tahun. Saat akan dimusnahkan, baru diusulkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Padahal daging sudah expired (kedaluarsa) dan itu masuk dwelling time,” kata Presiden Direktur Jakarta International Container Terminal (JICT), Riza Erivan, di Hotel JW Marriot, Hong Kong, Selasa Malam (24/6/2015).
Umumnya, kontainer yang lama tersebut dalam kondisi bermasalah saat proses pre customs dan customs. “Yang bermasalah di antaranya daging yang nggak di-approve (disetujui) di Kementerian Pertanian, itu lama dan kemudian dititipkan di tempat kita,” sebutnya.
Riza menyebut, kontainer yang lama menjalani proses pengecekan rata-rata masuk pada tahap pemeriksaaan jalur merah dan jalur kuning yang ada di bawah wewenang Petugas Bea dan Cukai, atau tahap customs. Padahal, mayoritas barang impor bisa keluar dalam waktu sangat cepat di jalur hijau sedangkan di jalur merah dan kuning prosesnya lama. Hal ini yang membuat angka dwelling time relatif tinggi.
“Kalau jalur hijau cepat. Nah yang lama barang pada jalur merah karena kontainer harus dibuka dan dicek. Ini umumnya kontainer bermasalah. Kalau mau fair. Ini harus dikeluarkan dari jalur merah,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan level Bea dan Cukai tuntas dan terbit Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB), kontainer baru bisa dikeluarkan dari terminal peti kemas oleh importir atau pemilik.
Namun faktanya, terminal peti kemas jadi sasaran penumpukan peti kemas yang sudah diperiksa Bea dan Cukai atau memasuki tahap post customs. Meski JICT telah menaikkan tarif inap barang.
“Padahal kita tetapkan tarif progresif naik 500%. Itu mulai diterapkan November kemarin. Kalau dinilai memang terlau murah, kita bisa studi untuk naikkan lagi,” sebutnya.
Riza menampik bila biaya inap di Pelabuhan Priok, khususnya Terminal milik JICT disebut murah. Alasannya, JICT telah melakukan kenaikan tarif sejak November tahun lalu.
“Setelah naikkan bisa lebih mahal. Kemungkinan, sewa gudang mahal atau mereka nggak dapat gudang,” ujarnya.
Salah seorang pegawai di Pelabuhan Priok menyebut, ada faktor lain kenapa kontainer masih berlama-lama menginap di Priok. Karena proses pengurusan lama, seperti barang bermasalah, maka ongkos inap menjadi sangat mahal. Akibatnya besaran tarif pelabuhan dengan nilai barang sudah tak sebanding alias lebih mahal tarif pelabuhan.
Hal ini membuat barang tidak diambil oleh pemilik atau biasa disebut barang tak bertuan. Ada juga barang bermasalah pada tahapan pre customs dan customs yang dititipkan ke terminal. Bila operator berniat menghancurkan barang tersebut, pihak operator harus menunggu restu regulator pelabuhan karena barang belum clear secara dokumen. Meskipun, kontainer tersebut telah terparkir hingga bertahun-tahun dan mempengaruhi nilai dwelling time.
“Kadang ada juga barang yang proses izin dan pemerinsaan lama karena barang bermasalah. Akibatnya tarif bisa lebih mahal atau saat mau dihancurin harus ada izin dari salah satu regulator,” sebutnya.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar