Penyusunan aturan tentang industri dagang lewat bisnis via internet (e-commerce), memasuki babak akhir. Targetnya, Juli medatang draf aturan baru ini akan masuk harmonisasi hukum, lalu terbit secara resmi Agustus.
Hubungan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan pemerintah sempat memanas. Para pedagang dan penyelenggara perdagangan online merasa tak dilibatkan dalam perumusan aturan. Akibatnya, beberapa calon pasal mereka anggap menyulitkan para pengusaha.
Lepas dari beberapa pasal yangs sedikit banyak akan merepotkan pebisnis daring, bakal peraturan ini juga menekankan sisi perlindungan konsumen.
Nah, pasal-pasal penting apa yang dirasakan memberatkan pengusaha tapi mengundang manfaat bagi konsumen dan negara?
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar