JAKARTA, KOMPAS – Wacana properti bagi warga negara asing hingga seumur hidup di Indonesia menuai kritik. Sebab, kebijakan ini akan memicu lonjakan harga lahan di sekitar properti tersebut.
Selain itu, properti yang dibeli tersebut dikhawatirkan untuk sarana investasi. Akibatnya, perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan terbengkalai.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo memperkirakan, jika celah kepemilikan asing dibuka, pengembang besar akan membangun properti bagi warga asing. “Harga tanah akan terkerek sehingga harga rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah naik. Ini mengancam program sejuta rumah,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut Eddy, regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Tinggal di Indonesia sudah mengakomodasi kebutuhan orang asing untuk membeli rumah di Indonesia dengan hak pakai 25 tahun. Jika yang bersangkutan sudah tidak berada di indonesia, misalnya dalam lima tahun sudah pergi, hak pakainya hilang.
Secara terpisah, CEO Ciputra Group Candra Ciputra mendukung dibukanya kepemilikan properti bagi orang asing. Sebab, hal itu akan mendorong penjualan properti.
Harga properti yang dibuka untuk asing diwacanakan Rp 5 miliar ke atas. Menurut Candra, sekitar 10-15 persen properti yang dibangun Ciputra Group harganya Rp 5 miliar ke atas.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Wacth Ali Tranghanda mengemukakan, tanpa batasan zonasi bagi properti asing akan timbul lonjakan harga tanah di sejumlah wilayah yang diperuntukkan bagi properti asing. Padahal, Indonesia tengah menghadapi krisis perumahan rakyat dengan kekurangan rumah rakyat mencapai 15 juta unit.
“Hal ini membuat harga rumah tak terjangkau masyarakat lokal,” katanya.
Sumber: Kompas
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar