Kemperin Kaji Penerapan Bea Keluar Kakao 15%

kakaoJAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengaku masih mengkaji pengenaan bea keluar untuk komditas kakao. Besaran yang dikaji untuk bea keluar ini adalah sebesar 15% atau lebih besar ketimbang besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% yang ditetapkan sebelumnya.

Panggah Soesanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin mengatakan, institusinya saat ini masih mengkaj besaran bea keluar ini untuk kemudian dilakukan pembahasan besama Kementerian Keuangan (Kemkeu). “Kami berupaya untuk menekan ekspor agar pasokan kakao bagi industri dalam negeri tidak berkurang,” ujar Panggah kepada KONTAN, Senin (6/7) lalu.

Menurutnya, jika bea keluar ini jadi diberlakukan, pemerintah optimis pasokan bahan baku kakao untuk industri hilir di tanah air bakal terjamin. Dia bilang, penerapan bea keluar ini juga akan ditambah dengan kewajiban industri untuk membeli hasil panen kakao petani sesuai dengan harga internasional. Dengan cara ini, pemerintah pun bisa meredam tren impor kakao yang dilakukan industri pengguna.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar