JAKARTA. Setelah mendapat pembebasan tarif bea masuk ke Amerika Serikat (AS), eksportir produk perikanan nasional kini berharap Jepang akan menyusul langkah AS. Sejak beberapa bulan lalu, pemerintah RI tengah menegosiasi dengan pemerintah Jepang untuk menurunkan tarif bea masuk produk ikan asal Indonesia.
Saut Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, khusus perikanan, ada dua kategori produk. Pertama, kategori R sebanyak 57 pos tarif antara lain tuna segar / beku/ loin, anchoive atau sejenis ikan teri, dan sarden atau ikan dalam kaleng. Saat ini kategori tersebut masih kena tarif bea masuk ke Jepang sebesar 3,5-10%.
Kedua, kategori X sebanyak 58 pos tarif yang umumnya produk olahan seperti tuna kaleng dan rumput laut olahan. Tarif bea masuknya saat ini 3,5-15%.
Dari kedua kategori, produk tuna mendominasi 17 pos tarif kategori R dan satu pos kategori X dengan pangsa pasar hampir 20% dari total ekspor produk perikanan ke Jepang senilai US$ 732 juta. “Sesuai dengan hasil kesepakatan Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berakhir 2006, kategori R sudah masuk term of reference (TOR) renegosiasi eliminasi tarif yang akan datang, namun kategori X belum,” ujar Saut, Selasa (18/8).
Dwi Agus, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus bilang, tarif bea masuk ke Jepang saat ini memberatkan pengusaha. “Secara keseluruhan, kami mesti menanggung biaya 14-15% untuk bisa ekspor ke sana,” ujarnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar