Pertanyaan:
Pemerintah telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Sebagai konsekuensinya, apabila wajib pajak mau membetulkan sendiri SPT tahun-tahun sebelumnya lalu menyetor kekurangan pajaknya maka akan dibebaskan dari sanksi administrasi pajak. Tetapi apabila wajib pajak tidak mau membetulkan SPT-nya padahal terdapat data yang belum dilaporkan, bagaimana cara DJP mengetahui kebenaran isi SPT wajib pajak tersebut? Terima kasih atas jawabannya.
Yudha S – Tangerang
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Perlu diketahui bahwa dalam sistem self assessment yang dianut oleh sistem perpajakan negara kita diatur bahwa setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Dengan demikian kepada wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan, serta melaporkannya dalam SPT, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun surat tagihan pajak.
Sudah menjadi tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak agar tingkat kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya semakin meningkat. Untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment secara murni dan konsisten, DJP memiliki infrastruktur yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tidak selalu melalui kegiatan pemeriksaan, DJP juga dapat memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari pihak eksternal. Dengan kuasa pasal 35A Undang-Undang KUP, DJP diberikan wewenang untuk mengumpulkan data dan informasi yang berikan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Selanjutnya, ketentuan yang lebih menguatkan kewenangan DJP ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012. Melalui PP tersebut diatur mekanisme pemberian dan penghimpunan data dan informasi dari pihak lain ke DJP.
Data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan. Data dan informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh DJP guna mengecek kebenaran isi SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Tujuan dari pemberian dan penghimpunan data dan informasi di atas adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan kontrak antara aparatur perpajakan dengan wajib pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak.
Namun demikian, terlepas dari segala kewenangan yang dimiliki DJP di atas, keberhasilan pelaksanaan sistem self assessment tetaplah ditentukan oleh kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang ditunjukkan oleh para wajib pajak. Demikian.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar