TKI di Luar Negeri Akan Wajib Ikut BPJS

bpjs

Jakarta. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri akan diwajibkan mengikuti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kewajiban ini ada di rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

RUU ini sekarang masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait kepesertaan TKI di SJSN. “Dalam RUU perlindungan pekerja di luar negeri, kami memasukkan poin bagaimana program perlindungan pekerja di luar negeri memanfaatkan SJSN,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Walau belum ditetapkan, namun Dede tetap meminta BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan diri. Jika benar-benar diberlakukan, selain memerlukan payung hukum yang lain, BPJS Ketenagakerjaan juga perlu mempersiapkan sarana dan prasarana yang lain.

Seperti diketahui, sampai saat ini keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diwajibkan untuk pekerja Indonesia yang bekerja di dalam negeri. Dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada empat layanan yang diberikan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).

Bagi TKI yang bekerja di luar negeri, jaminan sosialnya berada di bawah payung negara tempat bekerja. Oleh karena itu jika nanti BPJS Ketenagakerjaan ikut dalam menjamin pekerja di luar negeri, beban yang ditanggung pekerja berpotensi berlipat.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh kebijakan kepada pemerintah sebagai regulator. Sebagai operator, pihaknya siap menjalankan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang (UU).

Namun, Junaedi mengaku masih belum memiliki konsep jelas bagaimana implementasinya bagi TKI. “Kalau ada 2 jaminan sosial tidak masalah. Tinggal bentuknya seperti apa. Sebagai operator kami kerjakan,” kata Junaedi.

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Sudjarwo mengaku mendukung wajib BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di luar negeri. Sebab selama ini masih banyak TKI yang tidak mendapat asuransi dari perusahaannya. Salah satunya adalah anak buah kapal (ABK). “Kami sudah usulkan ke komisi IX DPR, agar TKI diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar