Jakarta -Investor industri pionir bisa mengusulkan dapat fasilitas libur bayar pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hingga 20 tahun. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 tahun 2015. Bagi investor yang memenuhi syarat dan mengurus fasilitas ini, maka dibutuhkan waktu hingga 65 hari di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Proses mengurus fasilitas libur bayar pajak ‘tax holiday’ maupun fasilitas insentif pengurangan pajak ‘tax allowance’ sebelumnya tidak ada standar operasional prosedur (SOP) khususnya terkait prosesnya. Saat ini, di BKPM sudah menetapkan SOP waktu pengajuan hingga keputusan.
“Sudah diatur SOP-nya oleh BKPM. Tax Allowance itu 28 hari kerja. Kemudian tax holiday juga ada waktu yang jelas 65 hari di PTSP pusat. Jangka waktu itu untuk proses klarifikasi sampai diputuskan menerima atau menolak,” kata Farah Ratna Dewi, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, ditemui usai Dialog Investasi di Gedung Nusantara Lantai 1 BKPM, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Farah menjelaskan, langkah ini sebagai wujud memberi kepastian waktu kepada investor. “Ini wujud pemberian kepastian waktu kepada investor. Salah satu langkah mengejar target realisasi investasi tahun ini Rp 519 triliun,” kata Farah.
Sebanyak 9 industri pionir yang bisa mendapat fasilitas insentif ini diantaranya industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
Kemudian industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar