JAKARTA. Bank Indonesia (BI) yakin diskon pajak bunga deposito bagi eksportir yang membawa masuk dana hasil ekspor ke perbankan dalam negeri menarik. Bahkan otoritas moneter ini menghitung, besarnya potensi dana hasil ekspor yang terserap dengan kebijakan ini akan mencapai US$ 1 miliar per bulan.
Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, tidak semua DHE disimpan dalam bentuk deposito. Pasalnya, ada juga eksportir yang harus menggunakan untuk impor bahan baku. Nah selisih dari DHE dan kebutuhan impor itulah yang berpotensi untuk diserap oleh bank devisa dalam bentuk deposito.
Hitung-hitungan BI, selisih antara DHE dan kebutuhan untuk impor mencapai US$ 30 miliar per tahun. “Namun kita ambil konservatif saja yaitu sebesar US$ 12 miliar per tahun,” ujar Juda, Rabu (30/9).
Dia bilang, total devisa hasil ekspor yang masuk sebagian besar dalam bentuk valuta asing, hanya 10%-12% saja yang dalam bentuk rupiah. Namun dengan insentif pemotongan pajak yang diberikan, BI berharap semakin banyak valas hasil ekspor yang disimpan ke perbankan lokal dan dikonversi menjadi rupiah.
Data BI menunjukkan nilai devisa hasil ekspor kuartal II 2015 mencapai US$ 30,2 miliar, naik dibandingkan triwulan I yang US$ 29,4 miliar
Sekadar mengingatkan. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro Selasa (29/9) lalu telah mengumumkan insentif pajak bunga deposito untuk DHE. Jika sebelumnya pajak bunga deposito 20%, dipangkas berdasarkan lama mengendap dan bentuk valutanya.
Untuk deposito DHE dalam bentuk dollar AS yang mengendap selama 1 bulan, pajak bunganya diturunkan menjadi 10%. Lalu untuk jangka waktu tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, enam bulan 2,5%, dan diatas 9 bulan bebas dari pajak bunga deposito.
Jika eksportir menyimpan DHE dalam bentuk rupiah selama sebulan, tarif pajaknya dipotong menjadi 7,5%. Untuk deposito DHE selama tiga bulan pajaknya menjadi 5%, dan jangka waktu lebih dari 6 bulan akan dibebaskan dari pajak bunga deposito.
Bambang yakin insentif ini akan menarik, karena jika dibandingkan dengan negara Singapura, bunga deposito di Indonesia setelah dikurangi pajak masih lebih tinggi 1%-2%. Apalagi menurut Bambang, tidak semua DHE yang diperoleh eksportir digunakan untuk modal kerja. Sebagian diantaranya justru mengendap di perbankan luar negeri.
Insentif berupa pemangkasan pajak bunga deposito khusus DHE menjadi bagian dari upaya BI memperkuat rupiah. Insentif ini masuk paket kebijakan ekonomi jilid II, terutama untuk meningkatkan jumlah devisa. Selain pemangkasan bunga deposito khusus DHE, Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan lain.
Salah satu kebijakan itu adalah mempermudah transaksi jual forward valuta asing (valas) ataupun rupiah. Hal ini untuk meningkatkan suplai dan mengendalikan permintaan valas (lihat tabel).
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara bilang selama ini transaksi forward jual yang harus menggunakan underlying sebesar US$ 1 juta. Dengan kebijakan ini diperlonggar menjadi US$ 5 juta per transaksi per nasabah. Dengan naiknya batasan ini diharapkan akan meningkatkan transaksi jual valas. “Ini juga memperjelas underlying forward beli,” katanya.
Menurutnya transaksi forward beli valas banyak digunakan untuk hedging atau membayar utang valas. Biasanya hal itu dilakukan oleh importir yang memerlukan valas. Namun di sisi lain eksportir jarang ada yang mau menjual forward.
Ekonom Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dodi Arifianto mengatakan, paket kebijakan BI diharapkan bisa memperkuat rupiah. Sebab salah satu sebab rupiah terus terperosok adalah karena turnover transaksi valas yang rendah, serta transaksi di pasar spot yang dominan. “Paket kebijakan BI maupun pemerintah sudah mengarah untuk memperkuat rupiah,” ujarnya.
Namun demikian, Dodi melihat faktor tekanan terhadap mata uang garuda tidak hanya terjadi karena masalah di pasar keuangan dalam negeri. Sebab pelemahan kurs rupiah terhadap dollar AS juga disebabkan kondisi ekonomi global. Seperti, rencana kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika The Federal Reserve dan perlambatan ekonomi China yang membuat pasar uang dalam ketidakpastian.
Lalu apakah kebijakan ini akan berpengaruh kuat ke rupiah. Dodi mengatakan, akan sangat tergantung dengan seberapa besar minat dan kepercayaan eksportir, investor dan pasar terhadap fasilitas yang disiapkan BI.
Dua Paket Kebijakan BI Perkuat Rupiah
| Kebijakan | Paket 9 September 2015 | Paket 30 September 2015 |
| Menjaga kualitas nilai rupiah | – Menjaga kepercayaan pasar valas dan pasar Surat Berharga Negara melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah dan pembelian di pasar sekunder. | – Intervensi untuk menyeimbangkan supply dan demand valas di pasar forward. |
| Memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah | – Mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan
– Mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan. – Menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme fixed rate tender. |
– Menerbitkan SDBI tenor 3 bulan untuk maturity lengthening instrument operasi pasar terbuka (OPT).
– Menerbitkan RR-SBN tenor 2 minggu untuk melengkapi instrumen OPT yang ada. |
| Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas | – Menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali menjadi 1 kali seminggu.
– Mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate menjadi fixed rate tender dan memperpanjang tenor sampai 3 bulan. – Menurunkan batas pembelian valas dengan dokumen underlying dari US$ 100.000 jadi US$ 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan NPWP. – Mempercepat proses persetujuan ULN Bank. |
– Mendorong transaksi forward jual valas/rupiah. Untuk meningkatkan threshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari US$ 1 juta menjadi US$ 5 juta per transaksi per nasabah.
– Memperluas underlying khusus forward jual, termasuk deposito valas di dalam dan luar negeri. – Penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas. – Penurunan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran masuk modal asing. – Insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam rupiah. – Memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD) dengan mewajibkan pelaporan penggunaan devisa untuk transaksi dengan nilai tertentu sesuai UU No. 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. |
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar