Mengail Valas dari Warga Negara Asing

usddolarMemastikan ketersediaan valuta asing (valas) di perbankan saat banyak investor asing menarik dananya dari Indonesia, juga menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga supervisi ini baru saja mengeluarkan kebijakan yang mempermudah syarat pembukaan rekening bagi warga negara asing (WNA).

Dalam aturan anyar ini, pembukaan rekening dengan saldo US$ 2.000 – US$ 50.000 hanya mensyaratkan paspor. Sedang pembukaan rekening leih dari US$ 50.000 dan di atas US$ 1 juta cukup membutuhkan paspor dan salah satu dokumen. Sebelumnya, untuk membuka rekening WNA harus menyerahkan paspor, referensi dari bank terkait di negara asalnya, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit / debet.

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, peraturan ini bertujuan menjaring sana valas warga asing masuk ke dalam sistem perbankan kita, sehingga meningkatkan suplai valas. “Diharapkan juga bisa meningkatkan minat WNA untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia,” ujar Muliaman.

Menurut Anggoro Eko Cahyo, Direktur Consumer Banking BNI, kebijakan relaksasi ini membuat bank punya peluang mendapatkan nasabah WNA yang memiliki rekening dengan nilai US$ 2.000 – US$ 50.000. Alasannya, syarat pembukaan rekeningnya lebih ringan. “Pembukaan rekening ini akan dioptimalkan di daerah – daerah yang banyak kunjungan wisatawan mancanegaranya,” ujar Anggoro.

Budiman Tanjung, Head Of Preferred, Private, and Wealth Management and Consumer Liabilities Business CIMB Niaga, juga mengungkapkan hal yang sama. Relaksasi tersebut bisa membantu likuiditas valas. Sayang, kontribusinya tidak akan signifikan. Sebab, turis asing tidak membawa valas dalam jumlah besar. Per Agustus 2015, tabungan valas CIMB Niaga sebesar 18% dari total tabungan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar