Bank Mandiri Bakal Revaluasi Aset pada Akhir Tahun 2015

mandiri

JAKARTA. Diskon pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset akhirnya menarik minat perusahaan yang melakukan revaluasi aset akhirnya menarik minat perusahaan pelat merah. Adalah PT Bank Mandiri Tbk yang berniat memanfaatkan aturan tersebut.

Senior VP Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, Bank Mandiri segera mengajukan permohonan untuk mendapat potongan pajak revaluasi. “Kami akan kejar itu. Kalau bisa, peningkatan aset sudah terlihat di buku akhir 2015,” ujar dia ke KONTAN.

Artinya perbankan nasional ini mengincar potongan PPh yang hanya 3% saja. Selama ini tarif pajak yang dikenakan saat melakukan revaluasi aset adalah 10%.

Dengan demikian, Bank Mandiri bisa meningkatkan modal dan lebih leluasa memberikan kredit tahun depan. Saat ini total nilai aktiva tetap Bank Mandiri sekitar Rp 7 triliun. Menurut hitungannya, jika revaluasi dilakukan dengan menggunakan dasar nilai jual objek pajak (NJOP), maka aset perseroan akan meningkat menjadi sekitar Rp 45 triliun-Rp 50 triliun.

Berarti, ada selisih sekitar Rp 38 triliun hingga Rp 43 triliun. Selisih ini akan berbuntut pada penambahan tingkat modal perseroan. “Jadi, kami tidak perlu right issue atau PMN (penyertaan modal negara) untuk tambah modal,” imbuh Rohan.

Namun, Rohan belum bisa memastikan, apakah revaluasi akan dilakukan secara parsial atau keseluruhan. Pasalnya, hal itu masih dikaji karena harus disesuaikan dengan arus kas perusahaan. Bank Mandiri nampaknya memang antusias untuk melaksanakan revaluasi aset. Maklum, perusahaan ingin meningkatkan portofolio kredit infrastruktur yang memiliki nilai proyek jumbo. Jika nilai modalnya tidak bertambah, maka bank akan terbentur pada ketentuan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito optimistis pemangkasan tarif PPh final terhadap hasil revaluasi aset bakal direspon perusahaan. “Tapi mereka masih pikir-pikir harus menghitung untung ruginya juga,” tambahnya, Kamis (22/10).

Apalagi revaluasi aset tidak mudah dilakukan dan memerlukan waktu walaupun bisa berdampak positif pada peningkatan modal. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010.2015, pemangkasan dilakukan hingga 31 Desember 2016 dengan besaran diskon beragam.

Sebelumnya Juru Bicara Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyebut, dalam kalkulasi Ditjen Pajak, diskon PPh ini bisa mendatangkan pajak baru sebesar Rp 10 triliun yang didapat dalam dua bulan terakhir 2015.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar