Pemerintah meluruskan kabar yang belakangan ini berkembangan di masyarakat tentang polisi khusus untuk menangani kriminalitas di dunia maya.
Dalam pesan yang diterima redaksi, Kepala Pusat Humas dan Informasi Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) Ismail Cawidu mengatakan, big data cyber security dan cyber crime police tidak benar dan hanya hoax yang tidak dapat diprtanggungjawabkan kebenarannya.
“Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud dalam hoax tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia,” ujarnya.
Disebutkan teknologi big data merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan baik untuk korporasi maupun pemerintahan. Di sisi lain karena Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembataasan penggunaannya, penerapan big data wajib tunduk pada berbagai UU tersebut, seperti UU ITE, UU KIP, UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.
“Pada dasarnya pengawasan terhadap aktifitas setiap orang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya terkait masalah privacy dan kebebasan berekspresi serta berkomunimasi yang merupakan bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi di Indonesia,” katanya lagi.
Dia membenarkan bahwa dalam aturan hukum Indonesia memang ada praktik intersepsi atau penyadapan yang dibenarkan untuk kepentingan penegakan hukum, dan tetap dilakukan dengan menjaga dan menghormati HAM.
“Maka diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut,” demikian Ismail Cawidu.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar