JAKARTA. Peringkat Indonesia di daftar negara paling mudah melakukan usaha atau ease of doing business tahun 2016 membaik. Namun posisi RI masih jauh di bawah negara-negara di kawasan Asia Tenggara lain.
Dari survei yang dilakukan pada 2 Juni 2014 hingga 1 Juni 2015, laporan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan, posisi doing business Indonesia untuk tahun 2016 di posisi 109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini naik 11 peringkat dari posisi 2015 yang ada di peringkat 120.
Tapi posisi Indonesia masih jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, bahkan Filipina. Singapura masih kokoh di urutan pertama sebagai negara paling mudah melakukan usaha di dunia. Sedangkan Malaysia, Thailand, Brunei, Vietnam, dan Filipina masing-masing di posisi 18, 49, 84, 90, dan 103. Indonesia hanya unggul dari Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste. Masing-masing di posisi 127, 167, dan 173.
Indikator di Indonesia yang mengalami peningkatan, ialah kemudahan untuk memperoleh izin pembangunan, naik 3 peringkat, dari 110 pada 2015 menjadi 107 pada 2016. Kemudian, pembayaran pajak, naik 12 peringkat, dari 160 pada 2015 jadi 148 pada 2016.
Adapun indikator turun peringkat ialah kemudahan memulai bisnis, turun dari 163 pada 2015 menjadi 173 pada 2016. Kemudahan untuk memperoleh listrik, turun 1 peringkat, dari 45 pada 2015 menjadi 46 pada 2016.
Deputi Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea bilang, indikator memulai usaha mengalami penurunan akibat transparansi prosedur di bidang pertanahan masih perlu diperbaiki. Transparansi berupa kemudahan memperoleh informasi status tanah. “Kita juga dinilai mahal untuk ekspor impor,” katanya.
Peringkat Doing Business Indonesia
| Topik | Tahun 2016 | Tahun 2015 |
| Memulai Bisnis | 173 | 163 |
| Izin Konstruksi | 107 | 110 |
| Pasokan Listrik | 46 | 45 |
| Mendaftarkan Properti | 131 | 131 |
| Mendapatkan Kredit | 70 | 71 |
| Perlindungan Investor Minoritas | 88 | 87 |
| Pembayaran Pajak | 148 | 160 |
| Perdagangan Antar Wilayah | 105 | 104 |
| Penegakkan Kontrak | 170 | 170 |
| Penyelesaian Kepailitan | 77 | 73 |
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar