JAKARTA. Lagi, peraturan baru menimbulkan polemik lantaran tidak ada harmonisasi antarlembaga pemerintahan. Tak pelak, ini berujung penolakan dan arus protes dari yang merasa dirugikan.
Yang paling anyar: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Aturan ini menuai protes pengusaha pengolahan ikan dan Kementerian Pertanian.
Pasalnya, aturan yang berlaku mulai 1 November 2015 ini memberi ruang untuk membuka keran impor, utamanya ikan olahan. Ini pula yang menyulut protes karena khawatir akan menekan industri pengolahan ikan dalam negeri.
Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) menjelaskan sebelum adanya aturan baru ini, beberapa jenis ikan olahan memang boleh masuk ke Indonesia, asal impor dilakukan oleh mereka yang memiliki Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
Namun, Permendag 87/2015 terbaru justru mempermudah masuknya ikan olahan lantaran membolehkan importir dengan Angka Pengenal Impor Umum (API-U) melakukan impor. Ini artinya, siapapun boleh mengimpor ikan olahan, tidak harus produsen.
Keberadaan aturan ini membuat industri pengolahan ikan dalam negeri bisa kalah bersaing dengan para importir ikan olahan ini. “Selama ini produksi kami sudah menurun karena kekurangan bahan baku sebagai dampak moratorium kapal eks asing,” ujar Thomas kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Dia mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan impor bahan baku ikan untuk diolah lagi ketimbang ikan olahan dalam kemasan.
Protes serupa juga datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Instansinya merasa tak dilibatkan ketika membuat aturan ini. Makanya, Susi berniat untuk mendiskusikan kembali dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Susi memandang aturan ini bakal membawa persoalan baru dengan nelayan dan industri pengolahan ikan. Aturan ini juga berpotensi menggagalkan rencana Kemtan untuk membuka lebar investasi asing untuk masuk industri pengolahan ikan dengan kepemilikan saham hingga 100% dari maksimal saat ini 40%.
Disisi lain, industri penangkapan ikan hanya akan berikan kepada nelayan dan pengusaha lokal.
Ditunda tahun depan
Susi menegaskan aturan yang ideal seharusnya tidak boleh ada kebijakan impor ikan yang ada di Indonesia . Namun, impor diperbolehkan hanya untuk jenis ikan yang memang belum diproduksi di Tanah Air.
Menurutnya, jika terpaksa harus impor ikan, bentuknya bukan ikan siap konsumsi, melainkan ikan yang diproses kembali untuk diekspor ke negara lain
Sebagai informasi tambahan, permendag membolehkan impor beberapa jenis ikan dalam kemasan antara lain salmon, herring, sarden, tuna, makarel, teri, belut, sirip ikan hiu, sosis ikan, dan lain-lain.
Namun, badai protes terkait aturan ini langsung direspon Kementerian Perdagangan (Kemdag). Karyanto Suprih, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengaku akan menunda pemberlakuan beleid ini menjadi 1 Januari 2016.
Dia bilang penundaan masa berlaku beleid ini juga mendapat persetujuan Menteri Perdagangan Thomas Lembong pekan lalu. Bahkan, aturan ini juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dia bilang, penundaan pemberlakuan aturan ini karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidak efektif untuk melaksanakan aturan ini.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar