Tarif 15 Ruas Jalan Tol Naik Per 1 November

tol

Jakarta. Tarif 15 ruas jalan tol akan naik mulai hari Minggu (1/11) besok. Kenaikan tarif dihitung berdasarkan inflasi daerah setempat dengan kisaran kenaikan 8,35% hingga 14,78%. Kenaikan tarif ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/2015.

Dari 15 ruas itu, 11 di antaranya tol yang dikelola PT Jasa Marga Tbk, termasuk ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, ruas Padalarang-Cileunyi, ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Kenaikan tarif kali ini merupakan kenaikan regular setiap dua tahun dan tidak berhubungan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. “Surat keputusan penyesuaian tarif ditandatangani Menteri PU-Pera pada Rabu (28/10),” kata Direktur Operasi Jasa Marga, Christiantio Prihambodo, Jumat kemarin (30/10).

Direktur Utama PT Marga Mandala Sakti Wiwik Santoso, pengelola jalan tol ruas Tangerang-Merak mengklaim, penyesuaian tarif jalan tol sudah semestinya dilakukan setiap dua tahun. “Kami tidak sesuaikan SPM, ini merupakan kenaikan tarif regular,” ujarnya.

Walau bersifat regular, kenaikan tarif pada saat kondisi ekonomi sedang melambat seperti sekarang dinilai kontradiktif bagi ekonomi. “Jelas kontradiktif dengan paket kebijakan ekonomi yang bertujuan menurunkan biaya produksi dan menaikkan daya beli,” kata Ekonom Core Indonesia, Mohammad Faisal.

Kenaikan tarif ini bisa menaikkan biaya logistik. Seharusnya kenaikan tarif jalan tol ditetapkan setelah ekonomi membaik. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno minta Jasamarga meningkatkan layanan dan mencari solusi kemacetan tol yang kian parah.

Tarif di 15 Ruas Jalan Tol Naik Per 1 November

  1. Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi),
  2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang,
  3. Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
  4. Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
  5. Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi,
  6. Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C,
  7. Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol,
  8. Ruas Jalan Tol Palimanan-Plumbon-Kanci,
  9. Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
  10. Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa,
  11. Ruas Jalan Tol Serpong-Pondok Aren
  12. Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak,
  13. Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Tahap I Dan II,
  14. Ruas Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami.
  15. Ruas Jalan Tol Bali Mandara.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar