Tarif Cukai Rokok Naik Rata-Rata 11%

rokokUU APBN 2016 jadi dasar hukum pengenaan cukai atas minuman bersoda dan berpemanis.

JAKARTA. Untuk mengejar target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 146,4 triliun, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11% pada 2016. Pemerintah juga akan mengenakan tarif cukai untuk minuman bersoda dan berpemanis.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan cukai rokok. “Peraturannya akan diterbitkan dengan rata-rata kenaikan 11%,” kata Bambang, Selasa (3/11).

Di PMK yang masih disiapkan ini, pemerintah akan merevisi ketentuan dalam PMK Nomor 205/PMK.011/2014. Dalam PMK tersebut, pemerintah menaikkan tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I, yaitu pabrik dengan produksi lebih dari 2 miliar batang per tahun sebesar 11,84% menjadi Rp 425 per batang. Untuk tarif sigaret kretek mesin (SKM) golongan I sebesar Rp 415 per batang.

Sedangkan tarif sigaret kretek tangan (SKT) dengan produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun atau golongan IIIB, tetap Rp 80 per batang. Tahun ini, SKT golongan IIIB juga tidak akan mengalami kenaikan tarif cukai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, cukai rokok SKT golongan IIIB tak naik demi mendukung industri padat karya. “Cukai SKT pasti lebih rendah dari SKPM (Sigaret kretek putih mesin) dan SPM,” katanya.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan mengacu pada road map industri tembakau. Kenaikan tarif ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah menekan konsumsi rokok.

 

Cukai minuman soda

Dalam APBN 2016 target penerimaan bea dan cukai mencapai sebesar Rp 186,5 triliun. Target tersebut lebih rendah Rp 8,5 triliun dari target tahun ini yang Rp 195 triliun. Dari jumlah itu penerimaan cukai menjadi andalan, yaitu sebesar Rp 146,4 triliun, naik dari target 2015 yang sebesar Rp 145,7 triliun. Sementara penerimaan bea masuk sebesar Rp 37,2 triliun dan bea keluar Rp 2,9 triliun.

Untuk mengejar target itu, Heru menyatakan, pemerintah akan mengenakan cukai minuman bersoda dan berpemanis. Walau implementasinya masih kajian, keputusan di Undang-Undang APBN 2016 akan jadi dasar hukum.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah seharusnya lebih menyederhanakan kelompok tarif cukai tembakau dari 12 kelompok tarif saat ini. Mengacu road map pemerintah, seharusnya hanya ada dua kelompok tarif rokok untuk tahun ini. Penyederhanaan golongan akan membuat pengawasan di lapangan lebih efektif. “Selama ini pola kenaikannya tidak jelas, subyektif. Golongan sama kenaikannya bisa berbeda,” katanya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar