DJP : Kita Lihat, D4F Jangan Ngaku Legal Jika “Tidak Bayar Pajak”

1

Meski dikatakan memiliki sub bidang usaha yang memberikan keuntangan besar bagi membernya, ternyata PT Promo Indonesia Mandiri (promonesia.com) yang menjadi salah sumber yang menopang keuangan dan legalitas perusahaan dari komunitas Dream For Fredom (D4F), menjadi incaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat dismbangi Rakyat Merdeka Online Sumsel, Kepala DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Babel) Samon Jaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri semua kewajiban pajak bisnis dari bisnis D4F mulai dari pemilik sampai anggota yang sudah diberikan keuntungan. Pasalnya, pihaknya mencurigai, ada transaksi ilegal yang tidak disertai laporan wajib dari Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

“Setelah kami lihat, mulai dari perusahaan yang beralamat di Jakarta, sampai pemilik yang diketahui beralamat di Palembang, Jika tidak memenuhi kewajiban pajak. Jika memang benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan pajak,” jelasnya.

Samon menerangkan, DJP menyasar semua bisnis yang menghasilkan atau mendapat keuntungan. Sebagai perusahaan besar yang menghasilkan dan memberikan keuntungan, sudah seharusnya D4F memenuhi kewajibannya.

“Kami sudah pantau dan memiliki data, apalagi mereka cari uang dan ada transaksi dari member di Palembang. Baik pemberi, maupun penerima, jika itu masuk objek pajak, wajib melaporkan SPT pajak,” bebernya.

Samon mengungkapkan, D4F sudah menjadi sorotan pihaknya, termasuk jenis dan sektor usaha lain, apalagi sudah melibatkan masyarakat dan jumlah transaksi yang fantastis.

Terkait dengan aktifitasnya menjadi sorotan Otoritas Jasa Keungan ataupun Kepolisian. Pihaknya tidak peduli tentang jenis lembaga atau sektor bisnis yang digeluti.

“Mau MLM, Money Games, Arisan Berantai apapun jenis usahanya yang menghasilkan, wajib bayar pajak. Mulai dari pemilik, lembaga perusahaan dan orang yang dihasilkan. Jika memang itu perusahaan yang legal,” kata Samon.

Meski samon enggan menyebutkan jika PT Promo Indonesia Mandiri sudah membayar kewajiban pajak atau belum. Yang jelas sesuai kapasitasnya, DJP akan kejar D4F maupun pemiliknya, harus membayar pajak dan melapor, dan akan kita periksa keseluruhannya sampai mana perpajakannya dilaporkan.

Karena setiap badan usaha mapun individu wajib melaporkan omset, biaya, keuntungan dan sebagainya dalam transaksi yang dilakukan, termasuk barang-barang atau aset yang dibeli dari hasil keuntungan menjalani bisnis.

“Kami imbau laporkan dulu, kalau merasa belum melapor sebaiknya segera untuk melaporkan. Kami juga memiliki data akan secepatnya mengkalrifikasi, jika ini tidak ditanggapi, maka akan ada tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Samon memastikan jika tim sudah melacak sejau mana kewajiban pajak pada sektor usaha seperti D4F. Mulai dari pemilik, jumlah transaksi, sampai ke aset.

“Jangan sampai nanti pemiliknya sendiri tidak pernah melapor. Karena, jika tidak melapor maka kami akan mengklarifikasinya, bahkan melakukan penyelidikan jika memang ada potensi pajak yang belum dibayar. Jangan sampai nanti berteriak perusahaannya legal, tapi tidak pernah bayar pajak,” cetusnya.

Meski keberadaan kantornya berada di jakarta, Dirjen pajak akan melakukan pengecekan omset dan income yang didapatkan, termasuk omset dan income member dari PT Promo Indonesia Mandiri, PT Travel Indonesia dan jenis-jenis usaha lain termasuk keuntungan member.

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar