Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai 31 Desember 2015.
“Jadi masyarakat yang punya tunggakan pajak PBB, sanksi bunganya dihapuskan kalau mereka bayar dalam jangka waktu 18 November 2015 sampai 31 Desember 2015,” ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11).
Edi mengatakan penghapusan tersebut sesuai dengan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, 2014, dan 2015.
Pembayarannya bisa langsung dilakukan ke Bank DKI atau bank yang bekerja sama dengan Bank DKI tanpa perlu mengajukan persyaratan terlebih dahulu.
Edi menjelaskan alasan pembebasan denda pajak tersebut. Salah satunya adalah untuk mencapai target pendapatan pajak DKI di tahun 2015.
Dalam data yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak, potensial pajak yang belum tertagih di tahun 2015 sekitar Rp 1,7 triliun. Pajak yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp 6,3 triliun.
Edi mengatakan jumlahnya lebih banyak lagi jika meninjau tunggakan di bawah tahun 2015.
“Harapan kami dengan upaya ini, kita harap bisa mencairkan PBB sebesar Rp 500 miliar. Walau gak mencapai target, tetapi bisa mendekati 100 persen,” ujar Edi.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar