Penerbitan SIM Jangan Dijadikan Sumber PNBP

Cara-syarat-biaya-membuat-sim

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dijadikan sebagai sumber utama untuk memenuhi target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,3 triliun yang dibebankan pada Polri.

“Jangan-jangan alasan utama layanan SIM Online adalah untuk memenuhi target PNBP,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada redaksi di Jakarta, Minggu (6/12).

Menurutnya, informasi yang didapat ITW, untuk memenuhi target PNBP tersebut Polri akan menaikkan biaya pembuatan SIM pada 2016. Diperkirakan, untuk golongan SIM A sebesar Rp 130 ribu, sedangkan SIM B Rp 300 ribu dan SIM C sebesar Rp 110 ribu. Dalam rangka itulah Polri menggagas layanan SIM Online dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 78,3 miliar.

Padahal, kata Edison, SIM adalah legitimasi yang diberikan negara kepada warganya sebagai bukti sudah memiliki kompentensi dan hak istimewa menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Tentu proses mendapatkan SIM harus melalui ujian teori dan praktik, administrasi maupun simulasi. Juga pengetahuan tentang aturan lalu lintas, kemanusiaan, teknis dasar kendaraan bermotor, keterampilan mengendarai kendaraan di jalan raya. Serta memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap keselamatan dirinya maupun orang lain.

Artinya, Edison melanjutkan, SIM merupakan faktor utama dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Sebab, setiap pemilik SIM sudah dianggap layak untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

“SIM itu berkaitan dengan keselamatan manusia di jalan raya. Bukan sumber untuk mendapatkan pendapatan negara,” jelasnya.

Menurutnya, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib lalu lintas menjadi budaya seharusnya dijadikan prioritas. Sayangnya, Korps Lalu Lintas Polri hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 10 miliar dalam program membangun budaya tertib berlalu lintas pada 2015. Sementara, untuk layanan SIM Online, Korlantas menyiapkan anggaran sebesar Rp 78,3 miliar.

Untuk itu, ITW mendesak Polri agar melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban lima sampai delapan jiwa per jam. Bahkan pada priode 2014, sebanyak 28.297 jiwa menjadi korban meninggal di jalan raya akibat kecelakaan.

Ditambahkan Edison, Polri juga harus mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas. Upaya yang dilakukan antara lain menaati semua proses standar penerbitan SIM secara benar.

Serta membangun komunikasi dengan instansi pemerintah lainnya, agar pelajaran lalu lintas masuk menjadi kurikulum pendidikan nasional,” tegasnya.

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar