Produsen Tak Dapat Insentif

indexJAKARTA. Paket kebijakan ekonomi VIII yang dikeluarkan pemerintah emmang menguntungkan bagi pebisnis bengkel dan maskapai penerbangan. Hanya, insentif penghapusan 21 pos tarif bea masuk komponen suku cadang pesawat ini belum menguntungkan produsen pesawat.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI) Ade Yuyu Wahyuna menilai, beleid ini bermanfaat bagi usaha pemeliharaan dan perawatan pesawat saja. Ia menyebut 21 pos tarif itu tidak untuk barang kebutuhan produksi pesawat baru yang dibutuhkan oleh PTDI. Ade berharap lebih banyak lagi pos tarif yang terbebaskan oleh bea masuk. Seperti kita tahu, pemerintah membebaskan tarif bea masuk 21 jenis barang, yang rata-rata dikenakan tarif sebesar 10% – 15%.

Pengamat Penerbangan Gerry Soedjatman menambahkan, saat ini kebutuhan komponen pesawat jenis Boeing dan Airbus bergantung pada komponen impor. Padahal di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah tidak mengenakan bea masuk, sehingga bengkel pesawat di Indonesia sulit bersaing. “Industri komponen kita belum bisa memproduksi komponen untuk kedua jenis pesawat tersebut,” kata Gerry.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar